Dishub Pekanbaru patok setoran retribusi parkir Rp409 miliar

id Setoran parkir,Parkir dishub, parkir pekanbaru

Dishub Pekanbaru patok setoran retribusi parkir Rp409 miliar

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso di Pekanbaru. (ANTARA/HO-Pemko)

Pekanbaru (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mematok setoran retribusi parkir tepi jalan atau di Rumija (ruang milik jalan), yang harus dihasilkan oleh pihak ketiga senilai Rp409 miliar dalam jangka 10 tahun mendatang.

"Ini kesepakatan yang sudah tertuang dalam kontrak kerjasama dengan pihak ketiga pengelola parkir di Pekanbaru sejak awal," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso di Pekanbaru, Kamis.

Dikatakan Yuliarso, saat ini Pekanbaru sudah menyelesaikan tahapan sayembara pengelola parkir guna mencari rekanan untuk mengelola parkir di beberapa wilayah setempat.

"Pemenang sudah diperoleh terhitung dari awal September 2021, pengelolaan parkir tepi jalan diserahkan Pemerintah Kota Pekanbaru ke pihak swasta," katanya.

Selanjutnya rekanan tersebut bakal mengelola retribusi perparkiran di Pekanbaru hingga sepuluh tahun ke depan.

"Dalam perjanjian kerjasama selama sepuluh tahun tersebut, rekanan harus mampu mengejar target Rp409 miliar dan menyetorkan ke pemerintah kota," ungkapnya.

Menurutnya, rekanan ini terpilih setelah mengikuti sayembara sejak tiga pekan lalu. Ia lolos seleksi dan standar pengelolaan yang diinginkan pemerintah kota berbasiskan teknologi.

Pihak ketiga akan mengelola satu wilayah kerja yang diberikan Dishub Pekanbaru.

"Rekanan yang menang akan mengelola parkir tepi jalan di beberapa kecamatan di Kota Pekanbaru. Sebagian di Kecamatan Tuah Madani, Binawidya, Marpoyan Damai, Payung Sekaki, Bukit Raya dan Tenayan Raya," tukasnya.

Data Dishub yang berhasil dikumpulkan ANTARA mencatat selama ini Pemko dalam pengelolaan parkir tepi jalan atau Rumija mampu memperoleh senilai rata-rata Rp30 juta per hari.

Baca juga: Warga Pekanbaru keluhkan tingginya tarif parkir, itupun liar

Baca juga: Dishub Pekanbaru bantah ada kenaikan tarif parkir, warga berhak tolak bayar lebih