Pajak parkir toko ritel Dumai dialihkan jadi retribusi jalan umum

id Bapenda Dumai, Dishub Dumai, Parkir Dumai

Pajak parkir toko ritel Dumai dialihkan jadi retribusi jalan umum

Seorang pemilik mobil mengambil Surat Tanda Nomor Kenderaan (STNK) seusai membayar pajak di Kantor Samsat Dumai, Riau, Sabtu (11/9/2021). Pemprov Riau memerintahkan bupati dan wali kota didaerahnya untuk segera melunasi tunggakan pajak sebanyak 8.839 kenderaan dinas dan akan bekerjasama dengan Ditlantas Polda Riau mengejar pemilik mobil mewah yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB). (ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid)

Dumai (ANTARA) - Pajak parkir khusus sejumlah swalayan dan toko ritel di Kota Dumai beralih menjadi retribusi parkir tepi jalan umum. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Dumai beralasan peralihan ini untuk optimalisasi pendapatan asli daerah dari sektor perparkiran.

Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah Bapenda Dumai Fakhrudimas mengatakan, pengelolaan retribusi parkir jalan umum swalayan dan toko ritel ini sekitar 32 tempat di kawasan perkotaan ini menjadi kewenangan dinas perhubungan.

"Bapenda tidak lagi memungut pajak parkir khusus disana karena dialihkan pengelolaan ke dinas perhubungan. Peralihan ini merupakan upaya optimalisasi pendapatan daerah pada objek perparkiran," kata Dimas, Jumat.

Dijelaskan, sebelum dialihkan, pajak parkir khusus dari sekitar 30 titik ini ditaksir antara 5 sampai 10 juta rupiah perbulan. Atau rata rata satu tempat dipungut pajak parkir 200 sampai 300 ribu rupiah perbulan.

"Pengelolaan parkir swalayan dan toko ritel ini mulai dialihkan pada September 2022 lalu," sebut Dimas lagi.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Terminal Parkir Khusus Angkutan Dinas Perhubungan Dumai Riki Andesma menjelaskan, untuk menjalankan pemungutan sudah ditunjuk pengelola dan teknis penarikan retribusi parkir jalan umum diserahkan kepada pengelola dan pihak toko.

Riki menyebut Pemerintah Dumai sudah menetapkan target setahun retribusi parkir tepi jalan umum sebesar Rp1 miliar, dengan pemungutan dilaksanakan rekanan pengelola berdasarkan zona parkir ditetapkan.

Realisasi retribusi parkir tepi jalan umum hingga Oktober 2022 ini sudah tercapai Rp281,9 juta, dengan potensi pencapaian hingga akhir tahun diperkirakan sebesar Rp477,1 juta.

"Pemungutan parkir sudah berjalan dan diserahkan ke pengelola teknis penarikan retribusinya. Dalam waktu dekat kita akan mendata ulang potensi pendapatan daerah dari parkir jalan umum agar target rasional sesuai riil di lapangan," sebut Riki.