Dumai terapkan penghapusan denda PBB tiga bulan

id bapenda dumai,pbb dumai,denda pajak dihapus, denda pakak dumai

Dumai terapkan penghapusan denda PBB tiga bulan

Ilustrasi. (ANTARA)

Dumai (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah Kota Dumai terapkan penghapusan denda atau bunga keterlambatan bayar pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan selama tiga bulan, dimulai September hingga 30 November 2019.

Kepala Bapenda Dumai Marjoko Santoso mengatakan, kebijakan pemerintah daerah menghapus denda PBB P2 ini untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kesadaran dalam pembayaran dan pelunasan piutang tunggakan.

"Penghapusan denda pajak hanya untuk masyarakat memiliki tunggakan masa pajak dari tahun 1994 hingga 2019, dan tetap membayar pokok pajak," kata Marjoko, Senin.

Pemutihan sanksi administratif berupa bunga atau denda pajak ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomor 725/BAPENDA/2019, dan setelah lewat tiga bulan berlaku, maka kembali diberlakukan aturan lama sesuai ketentuan perundangan dibuat.

Dia mengimbau seluruh masyarakat atau wajib pajak PBB P2 segera melunasi pokok pajak untuk dapat penghapusan denda keterlambatan pembayaran sebelum masa berlaku berakhir.

"Manfaatkan waktu penghapusan denda pajak ini dengan membayar pokok pajak selama diberlakukan penghapusan, karena jika sudah berakhir akan diberlakukan sistem lama," sebutnya.

Pemerintah Kota Dumai menargetkan pendapatan asli daerah dari sektor PBB Perkotaan pada 2019 ini sebesar Rp74 miliar, dan hingga September sudah tercapai Rp66 miliar atau setara 90 persen.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Dumai berhasil melampaui target pendapatan daerah pada 2018 pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bangunan Sektor Perkotaan.

Perolehan PBB Perkotaan di Kota Dumai pada 2018 lalu melebihi target ditetapkan sebesar Rp 70 miliar, yaitu sekitar Rp73 miliar atau terealisasi sekitar 105,37 persen.

Kewenangan Bapenda Dumai mengelola sejumlah pajak daerah, yaitu pajak bumi bangunan perkotaan, bea perolehan hak tanah dan bangunan, hotel, restoran, reklame, hiburan, mineral bukan logam dan batuan, penerangan jalan PLN dan Non PLN serta pajak air bawah tanah.

Baca juga: Pekan Panutan PBB-P2, Bupati Siak serahkan 95 penghargaan

Baca juga: Pekanbaru stimulus 70.000 penunggak PBB lewat penghapusan denda