Dumai, (antarariau) - Pemerintah Kota Dumai, mulai 2013 akan mengelola sepenuhnya Pajak Bumi Bangunan-Pendataan dan Penilaian (PBB-P2) setelah mendapat pelimpahan kewenangan dari Pemerintah RI.
Wakil Wali Kota Dumai, Agus Widayat, Kamis, menyatakan, dengan pengalihan kewenangan pengelolaan PBB-P2 ini diharapkan dapat menambah potensi pendapatan asli daerah (PAD).
"Kita tahun depan sudah siap melaksanakan pengutipan PBB-P2 di Dumai dengan harapan dapat berkontribusi positif bagi PAD daerah," katanya.
Salah satu upaya yang akan dilakukan Pemkot Dumai dalam pengelolaan PBB ini aadalah melirik keberadaan ratusan tangki timbun di sejumlah pabrik industri pengolahan minyak mentah kepala sawit di kawasan pesisir Dumai.
Sebab, dia meyakini tidak tertutup kemungkinan masih adanya tangki timbun tersebut yang belum memiliki PBB dan otomatis akan berpengaruh terhadap penerimaan keuangan daerah.
"Diharapkan akan banyak objek pajak baru yang timbul, selain tangki timbun dan lain-lainnya karena kita sudah membentuk Unit Pelaksana Teknis yang akan mengelola PBB-P2 ini," ujarnya.
Melalui pelimpahan kewenangan mengurus sendiri PBB ini, lanjutnya, merupakan kesempatan baik bagi daerah untuk menata kembali dan memperluas objek pajak yang selama ini belum tergarap baik.
"Ini adalah kesempatan baik bagi daerah yang sudah siap mengelola karena bisa meluaskan objek pajak untuk penerimaan pendapatan daerah," terangnya.
Ia mengaku, pemerintah akan membenahi lebih baik lagi sistem pemungutan PBB-P2 dengan mengoptimalkan aparatur pelayanan di bidang ini dan penyediaan sarana dan prasarana pendukung serta sosialisasi meluas ke tengah masyarakat.