Dumai, Riau, (ANTARARIAU News) - Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Dumai, Mustafa Kadir, mengatakan, Pemerintah Kota Dumai melakukan perluasan objek penerimaan pajak dengan pemungutan PBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan, atau PBB-P2.
"Pemungutan objek pajak baru ini direncanakan paling lambat dimulai pada 2014 mendatang. Sedang estimasi penerimaan per tahun bisa mencapai Rp80 miliar," katanya kepada ANTARA, di Dumai, Kamis.
Perluasan objek penerimaan pajak dengan pemungutan Pajak Bumi Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tersebut, menurutnya, untuk memperkuat posisi Dumai selaku 'kota pelabuhan utama' Provinsi Riau.
"Perluasan objek pajak baru ini didapat dari pengalihan kewenangan daerah untuk mengutip PBB-P2 menjadi pajak daerah. Ditargetkan pelaksanaannya bisa dimulai pada awal 2014 mendatang," katanya lagi.
Ia menjelaskan, jelang diterapkannya pemungutan PBB-P2 ini, pihaknya melakukan sejumlah persiapan yang meliputi bimbingan dan pelatihan teknis (Bimtek).
Dikatakan, Bimtek diberikan sebagai persiapan dan pembekalan kepada petugas lapangan di seluruh kecamatan yang berhubungan dengan penagihan pajak.
Pihaknya dalam waktu dekat juga akan mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pemungutan PBB-P2 tersebut untuk dibahas bersama DPRD setempat.
Dalam rangka persiapan pengalihan kewenangan pajak daerah ini, lanjutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Dumai juga bertanggungjawab menyiapkan sarana dan prasarana, SOTK dan SDM, serta Perda dan Peraturan Kepala Daerah.
"Para petugas akan dibekali penilaian objek pajak dan tatacara pendataan. Estimasi dari potensi pungutan PBB-P2 ini bisa mencapai kisaran Rp80 miliar pertahun," katanya.
Ia juga menyesalkan masih banyaknya para wajib pajak yang memanipulasi nilai jual objek pajak (NJOP) di sejumlah kawasan pusat perdagangan daerah tersebut.
"Sehingga ke depannya, perlu dilakukan penyesuaian harga standar dan wajar. Saat ini nilai objek pajak di pusat kawasan perdagangan tidak sesuai lagi dengan standar," ungkapnya.
Karenanya, demikian Mustafa Kadir, hal ini akan dibenahi dan disesuaikan dengan ketetapan harga pemerintah, guna menggenjot lagi penerimaan kas daerah.