Pelindo Dumai Mulai Oktober Tidak Pungut PNBP

id pelindo dumai, mulai oktober, tidak pungut pnbp

Pelindo Dumai Mulai Oktober Tidak Pungut PNBP

Dumai, Riau, (Antarariau.com) - PT Pelindo I Cabang Dumai terhitung per Oktober 2015 tidak lagi memungut penerimaan negara bukan pajak sektor jasa pelabuhan menyusul terbitnya PP 11 tahun 2015 tentang jenis dan tarif PNBP di Kemenhub.

Humas Pelindo Dumai Hendri Bachtiar menyebutkan, sejak dikeluarkan PP tersebut, menurut ketentuan, kewenangan penarikan PNBP dialihkan ke Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) setempat sebagai regulator.

"Pelindo kini hanya sebagai operator dan sejumlah kewenangan penarikan penerimaan negara bukan pajak beralih ke KSOP per Oktober 2015 lalu," katanya, Rabu.

Menurutnya, perusahaan tidak mempersoalkan pengalihan kewenangan ini karena ini bentuk ketaatan dalam mematuhi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Dia juga mengaku tidak mengetahui jumlah potensi pendapatan dari penerimaan jasa kepelabuhanan ini dalam setahun.

Sementara, Kabid Lalu Lintas dan Jasa Pelabuhan KSOP Dumai Jhonny P Simbolon menyatakan, sebelum pengalihan kewenangan penarikan PNBP ini diberlakukan, terlebih dahulu dilakukan sosialisasi ke seluruh pengguna jasa kepelabuhanan.

Dalam pelaksanaan penarikan PNBP ini, KSOP hanya berwenang dalam pengurusan dokumen dan administrasi, sedangkan penerimaan langsung disetor ke kas negara.

"PP 11 tahun 2015 merupakan perubahan dari PP nomor 6 tahun 2009 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku di departemen perhubungan, dan Pelindo hanya sebagai operator, KSOP selaku regulator," ungkap dia.

Jenis PNBP yang dialihkan tersebut diantaranya, jasa labuh, pandu, tunda, kontribusi jasa, bongkar muat, pengawasan barang berbahaya, jasa kegiatan alih muat antar kapal, jasa penumpukan pelayanan barang dan kegiatan di terminal serta lainnya.