Dishub Pekanbaru tindak 400 kendaraan parkir sembarangan

id Parkir pekanbaru, parkir sembarangan, dishub pekanbaru

Dishub Pekanbaru tindak 400 kendaraan parkir sembarangan

Petugas Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru saat menindak kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya. (ANTARA/Vera Lusiana)

Pekanbaru (ANTARA) - Petugas Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sejak awal November 2022 hingga saat ini telah menindak sekitar 400 kendaraan yang parkir sembarangan dalam rangka mewujudkan kondisi masyarakat yang tertib aturan.

"Operasi tertib parkir ini terus berlangsung dan akan menyasar tempat-tempat atau ruas jalan lainnya," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso, melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis Perparkiran Radinal Munandar di Pekanbaru, Sabtu.

Dia menyebutkan untuk sanksi penggembosan ban kendaraan roda empat sudah diberlakukan kepada 250 kendaraan. Sedangkan untuk roda dua sekitar 150 kendaraan yang digembosi. "Tujuannya adalah agar pemilik kendaraan jera dan tidak parkir sembarangan," katanya.

Radinal mengatakan ratusan kendaraan tersebut terjaring dari beberapa ruas jalan oleh tim penindakan seperti di Jalan Hang Tuah, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Tuanku Tambusai, dan Jalan Diponegoro.

Dia mengatakan mayoritas masyarakat memarkirkendaraan tidak pada tempatnya. "Mereka memarkirkendaraan di rambu larang parkir atau di badan jalan. Tim nantinya bakal menyasar ruas jalan lainnya secara mobile," katanya.

Dia mengakui ada masyarakat yang protes saat ditindak petugas karena merasa tidak mengetahui lokasinya dilarang parkir meski sebenarnya terpasang rambu larang parkir.

"Kami sudah sosialisasikan kegiatan ini dari jauh hari agar masyarakat mengetahuinya," jelasnya.

Selain operasi penertiban parkir sembarangan, petugas Dinas Perhubungan juga menindak sejumlah para juru parkir liar yang tidak dilengkapi identitas.

"Ada 15 tukang parkir yang kami tindak dan selanjutnya membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya," ujarnya

Dia menyebutkan mayoritas pelanggaran juru parkir yang ditindak karena tidak menggunakan atribut lengkap, seperti tidak mengenakan rompi yang sesuai, tanda pengenal, maupun tidak memiliki karcis parkir.