Pemko Dumai kaji ulang kegiatan fisik DAK untuk tangani COVID-19

id DAK dumai,corona dumai,covid-19 dumai,pemkot dumai

Pemko Dumai kaji ulang kegiatan fisik DAK untuk tangani COVID-19

Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah. (ANTARA/Sigid K)

Dumai (ANTARA) - Pemerintah Kota Dumai kaji ulang proses lelang pengadaan barang dan jasa bersumber anggaran dana alokasi khusus Tahun Anggaran 2020 karena turun instruksi Kementerian Keuangan RI agar dialihkan ke penanganan COVID-19.

Walikota Dumai Zulkifli Adnan Singkah kepada wartawan di Dumai, Kamis, mengatakan Pemkot Dumai siap menjalankan instruksi bersifat segera dari Menkeu RI tersebut, dan saat ini sedang dilakukan kajian ulang seluruh kegiatan bersumber DAK.

"Sedang kita rumuskan, mana yang bisa diambil sesuai instruksi pusat, dan tentang berapa nilainya, saat ini belum bisa dipastikan," kata Zulkifli kepada wartawan.

Kendati belum bisa dipastikan berapa anggaran DAK dialihkan untuk penanganan COVID-19 ini, namun Pemkot Dumai telah menghentikan proses lelang kegiatan fisik untuk sementara waktu.

"Untuk yang sudah lelang dan ada pemenangnya tetap dilanjutkan pekerjaan," sebut Walikota.

Diketahui, Tahun Anggaran 2020 ini, Pemkot Dumai menerima DAK fisik sekitar Rp150 miliar, untuk pembangunan gedung Puskesmas dan peningkatan jalan serta drainase, dengan Rp98 miliar dimasukkan ke dinas kesehatan dan dinas pendidikan.

Sementara, Kepala Badan Perencana Pembangunan Kota Dumai Muhammad Syafei menambahkan, kegiatan lain mengalami pergeseran dengan DAK ini ialah acara seremonial atau bersifat pengumpulan massa.

"Bahkan tidak dilaksanakan sama sekali," kata Syafeipada pers.

Anggaran di beberapa organisasi perangkat daerah Pemkot Dumai juga telah dialihkan ke penanganan dan pengendalian COVID-19, diantaranya, DPRD Dumai anggaran reses Rp500 juta, Dinas Kesehatan dan RSUD sekitar Rp15 miliar diperuntukan pengadaan alat pelindung diri (APD) standar kesehatan serta berbagai kebutuhan medis.

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menerbitkan surat bagi seluruh kepala daerah agar penggunaan DAK Fisik dari APBN 2020 seluruh jenis, bidang, dan subbidang selain kesehatan dan pendidikan dihentikan.

"Bersama ini diharapkan saudara (Gubernur, Bupati, dan Wali Kota) dapat segera mengambil langkah yang diperlukan untuk penghentian proses pengadaan barang dan jasa pada DAK Fisik tersebut," kata Sri Mulyani.

Baca juga: Bantu Penanganan COVID-19, PT SDS salurkan masker, sepatu dan susu ke RSUD Dumai

Baca juga: Pertamina Dumai kerahkan armada Damkar semprotkan disinfektan di jalanan