Bapemperda kaji ulang rencana tata ruang

id DPRD Riau

Bapemperda kaji ulang rencana tata ruang

Anggota Bapemperda DPRD Riau Edi Basri (Diana/Antara)

Pekanbaru (ANTARA) - Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau mengkaji ulang perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau.

Hal tersebut, lantaran ditemukan permasalahan agraria di antaranya banyak pemukiman penduduk bersertifikat dan fasilitas umum masuk dalam kawasan hutan.

Anggota Bapemperda DPRD Riau Edi Basri di Pekanbaru, Senin, mengatakan berdasarkan hasil evaluasi lintas sektor yakni Kementerian Kehutanan dan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah mengembalikan dokumen perda RTRW Riau untuk ditindaklanjuti dan dikaji ulang.

"RTRW kita dikembalikan hasil evaluasi lintas sektor, kehutanan dan ATR/BPN. Masih banyak lahan berstatus SHM (Sertifikat Hak Milik) di kawasan hutan, ada pemukiman, sekolah dan fasilitas publik lainnya. Untuk itu overlapping ini harus segera diselesaikan," kata Politisi Gerindra itu

Pihak DPRD Riau bersinisiatif untuk menampung aspirasi masyarakat daerah pemilihan (dapil) masing-masing anggota dewan terkait tumpang tindih izin lahan di daerah mereka. Data tersebut akan dimasukan dalan floating data yang diharapkan dapat menyelesaikan persoalan izin lahan.

"Berdasarkan hasil reses, masih banyak lahan masyararakat di kawasan hutan. Padahal data overlapping ini sudah pernah diminta selesaikan kepada bupati/walikota tapi saat ini tidak pernah rampung," kata Edi.

Edi menyoroti transparansi pengelolaan tata ruang Provinsi Riau. Menurutnya banyak pihak tidak terbuka terkait mapping kawasan termasuk Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), dinas kehutan dan ATR/BPN di Provinsi Riau.

"Data dari BPKH juga tidak pernah terbuka saat pembahasan RTRW ini termasuk BPN dan juga Dinas Kehutan Riau, makanya dalam rapat terakhir kita berinisiatif semua anggota DPRD Riau untuk mencari informasi dari masyarakat di dapilnya supaya dimasukan dalam floating data untuk membebaskan lahan masyatakat khususnya yang SHM dan fasilitas publik yang berada di kwasan hutan," ujarnya.

Saat ini, baru Kabupaten Kampar yang telah dipanggil. Namun, prosesnya belum final karena beberapa camat belum dapat mengumpulkan kepala desa.

Pada Kamis mendatang akan dipanggil tiga kabupaten dan kota yaitu Rokan Hilir (Rohil), Dumai, dan Bengkalis. Anggota dewan dari ketiga daerah tersebut akan menyampaikan aspirasi masyarakat.

Menanggapi wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menangani masalah ini, Edi menegaskan bahwa hal tersebut tidak diperlukan. "Cukup Bapemperda saja yang menangani. Namun, jika nanti ada persoalan teknis yang mendesak, tidak menutup kemungkinan Pansus akan dibentuk," ujarnya