Ritel modern Pekanbaru kuatirkan kehilangan pelanggan akibat parkir berbayar

id Kehilangan pelanggan,Alfamart, indomart, parkir indomart

Ritel modern Pekanbaru kuatirkan kehilangan pelanggan akibat parkir berbayar

Salah satu ritel Alfamart Pekanbaru. (ANTARA/Vera Lusiana)

Pekanbaru (ANTARA) - Protesnya sejumlah pelanggan ritel Alfamart dan Indomaret Pekanbaru akibat pemberlakuan parkir berbayar, membuat munculnya kekhawatiran bagi pengelola walaraba tersebut akan kehilangan pelanggan.

"Terus terang protes pelanggan ini membuat ritel kami khawatir, karena mereka akan berfikir dua kali datang ke Alfamart untuk berbelanja," kata Regional Corporate Communication ManagerPT Sumber Alfaria Trijaya, Tbk (Alfamart) Muhammad Afran di Pekanbaru, Selasa.

Afran mengatakan, managemenmemang sudah diberitahu perihal parkir berbayar tersebut melalui undangan rapat oleh PemkoPekanbaru.

Diakuinya sebagai ritel yang berlokasi di wilayah Pekanbaru, managemen Alfamart memang tidak bisa menolak kebijakan daerah, walau itu jelas-jelas merugikan kelangsungan bisnis mereka.

"Mei 2021 Alfamart dan Indonaret di undang rapat sosialisasi di Dispenda yang isinya menyampaikan keputusan Pemko bahwa mulai Juli akan ada juru parkir di setiap parkiran ritel," katanya.

Dikatakan dia, sebenarnya saat itu disampaikan ada kekhawatiran akan mendapat protes dari pelanggan, karena selama ini mereka gratis datang ke ritel. Ternyata apa yang dikhawatirkan terbukti.

Diakuinya, parkir gratis adalah bahagian dari layanan bagi pelanggan yang akan berbelanja ke Alfamart.

"Selama ini Alfamart yang membayarkan biaya parkir pelanggan ke Dispenda besarnya Rp260 ribu per bulan per toko," katanya.

Bahkan dikatakan dia, walau jukir sudah mulai beroperasi terhitung Juli, Alfamart masih menyetorkan uang parkir ke Dispenda hingga bulan Agustus.

"Sampai Agustus kami masih bayar uang parkir Rp260 ribu, padahal Juli sudah ada jukir dari Dishub dan pihak ke-3 mangkal di beberapa toko," katanya.

Dia juga mengeluhkan sampai saat ini management Alfamart belum menerima surat keputusan dari dinas terkait keputusan parkir berbayar, padahal rentang waktu pembayaran akan tiba jatuh tempo tiap bulannya tertanggal 15.

"Contoh retribusi Agustus akan di keluarkan tanggal 10 September dan maksimal paling lama 15 September harus dibayar, nah sekarang sudah tanggal 14 bagaimana ini nantinya," tukas dia.