Miliki pistol rakitan, warga Inhil diciduk di akhir Ramadhan

id Kapolres Inhil AKBP, Dian Setyawan ,Paur Humas Ipda Esra,Senpi rakitan

Miliki pistol rakitan, warga Inhil diciduk di akhir Ramadhan

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian. (ANTARA/HO-Polres Inhil)

Tembilahan (ANTARA) - MA (38) warga Desa Batu Ampar tak berkutik saat diciduk jajaran Polsek Kemuning, Rabu (12/5) sekira pukul 04.00 WIB karena terbukti memiliki senjata api (senpi) rakitan laras pendek (pistol) jenis revolver.

Kepala Polres Inhil AKBPDian Setyawan melalui Paur Humas Ipda Esradi Tembilahan, Kamis, mengatakan pengungkapan tersangka bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa sering mendengar suara ledakan di sekitar rumah tersangka.

Kapolsek Kemuning, Kompol Benhardi lalu memerintahkan anggotanya untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Sekitar pukul 04.00 WIB, personil sampai di TKP dan melakukan penggeledahan serta penangkapan terhadap tersangka MA karena diduga telah melakukan tindak pidana pembuatan bahan peledak jenis amunisi (peluru revolver).

"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu peluru revolver, tiga selongsong peluru revolver, 21 kotak korek api, satu besi berbentuk tabung bertuliskan 50 gram dan satu buah pisau," terangnya.

Ersa menerangkan berdasarkan keterangan dari tersangka, selongsong peluru itu diperoleh dari WI yang saat ini masih dalam penyelidikan sekaligus yang memerintahkan tersangka membuat amunisi revolver tersebut.

"Hasil pengembangan dari tersangka, proyektil peluru dibuat dengan cara mencairkan barang-barang yang berbahan dari timah lalu dibentuk menyerupai proyektil peluru. Sedangkan untuk mesiu, tersangka membuatnya dari kepala korek api yang sudah dihaluskan," terangnya.

Anggota polisi kembali melakukan penggeledahan rumah dan pekarangan rumah tersangka, akhirnya ditemukan sepucuk senjata api rakitan dan 17 bahan peledak Hilti. Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kemuning untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“MA dikenakan UU Darurat No 12 1951, ancaman hukuman 20 tahun penjara,” sebutnya.

Baca juga: Akan beraksi di Pekanbaru, sindikat rampok asal Jambi diringkus lebih dulu

Baca juga: Sindikat narkoba di Riau disikat lagi, tujuh senpi dan 3kg sabu diamankan