Oknum Sekcam di Pekanbaru tertangkap tangan lakukan pungli

id Ott, ott pungli, polda riau

Oknum Sekcam di Pekanbaru tertangkap tangan lakukan pungli

Polda Riau menunjukkan barang bukti dan tersangka oknum Sekretaris Camat yang tertangkap tangan melakukan pungli pengurusan surat tanah di Kota Pekanbaru, Senin (15/3/2021). (ANTARA/FB Anggoro)

Pekanbaru (ANTARA) - Tim Satgas Saber Pungli Polda Riau melakukan operasi tangkap tangan terhadap seorang oknum sekretaris camat berinisial HS, karena melakukan pungutan liar pengurusan surat tanah di Kota Pekanbaru.

Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi di Pekanbaru, Senin, mengatakan tersangka HS ditangkap tangan Tim Satgas Saber Pungli Polda Riau yang dipimpin AKP Ario Damar pada Rabu (10/3) pukul 14.30 WIB di Kantor Camat Binawidya.

Dari penangkapan tersebut, tim mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp3.000.000 di dalam amplop warna putih yang bertuliskan "pengurusan tanah" Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).

Kapolda mengatakan tersangka diduga telah melakukan praktik pungli pengurusan surat tanah sejak menjabat sebagai Lurah Sidomulyo Barat.

"Pelaku melakukan korupsi dengan memaksa membayar sejumlah uang untuk pengurusan tanah sewaktu dirinya menjabat sebagai Lurah Sidomulyo," katanya.

Pelaku menjabat sebagai lurah Sidomulyo sejak Februari 2019 hingga Januari 2021, dan selama kurun waktu tersebut, sebagaimana sercatat dalam buku register SKGR/SKPT/HIBAH, terdapat sebanyak 459 pencatatan jual beli tanah berupa SKGR, AJB dan SKPT.

Sesuai keterangan saksi dari staf kelurahan, lanjutnya, pelaku HS dalam setiap pengurusan surat surat tanah di Kelurahan Sidomulyo kerap meminta uang dengan jumlah bervariasi sesuai dengan luas tanah dan lokasinya.

"Dapat dijelaskan bahwa dalam pengurusan tanah atau SKGR tidak dikenakan biaya, tidak dibebankan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) karena tidak ada aturan terkait pengurusan tanah di tingkat kelurahan," ujar Kapolda.

Baca juga: Kejari Rokan Hilir tahan Kepala Desa Bahtera Makmur

Baca juga: Antisipasi pungli, Kejati Riau dan Pemkab Kampar sosialisasi pembuatan perdes


Perbuatan pelaku masuk kategori korupsi dengan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2001, Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman bagi yang melanggarnya adalah penjara paling lama tiga tahun, dan pidana denda paling banyak Rp50 juta.

"Tidak ada ruang bagi siapapun yang melakukan tindakan melawan hukum, dan memastikan setiap pelanggar hukum akan mendapatkan sanksi hukum yang setimpal dan seadil-adilnya," katanya.

Ia mengatakan perkara pungli itu terungkap karena keberanian saksi korban yang membongkar korupsi tersebut. Pada Desember 2020 saksi korban mengurus SKGR di Kelurahan Sidomulyo Barat dan dimintai sejumlah dana oleh HS.

Pada Januari 2021, korban sudah memberikan Rp500.000 namun ditolak oleh pelaku, dan diminta menyiapkan dana Rp3 juta untuk menandatangani SKGR yang sudah diregister, namun belum ditandatangani pelaku selaku Lurah.

Baca juga: Kadisdik Bengkalis : Sekolah jangan lakukan pungli