Antisipasi pungli, Kejati Riau dan Pemkab Kampar sosialisasi pembuatan perdes

id Kampar,perdes, pemkab kampar, kejati

Antisipasi pungli, Kejati Riau dan Pemkab Kampar sosialisasi pembuatan perdes

Sosialisasi Peraturan Desa di Kabupaten Kampar. (ANTARA/Diana Syafni)

Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kampar bersama Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau menggelar sosialisasi tentang pembuatan peraturan desa (Perdes) serta pemanfaatan APBdes dan Pendapatan asli desa (PAD) yang dilaksanakan di Kantor Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, Senin.

Asisten Intel Kejati Riau Raharjo Budi Krisnanto mengatakan banyak desa di wilayah setempat belum membuat payung hukum yang menaungi kewenangan desa. Padahal keberadaan peraturan desa merupakan dasar bagi kepala desa dalam menjalankan program dan kegiatan.

"Misalnya, ada kegiatan pemerintah pusat tentang pendaftaran tanah sistematis lengkap. Nah, dari pemerintah pusat hanya menganggarkan Rp250 ribu sementara dari bupati hanya membantu per bidang tanah Rp200 ribu otamatis biaya segitu kan masih kurang. Para kepala desa boleh melakukan pungutan sepanjang sudah ada payung hukumnya yang tertuang dalam peraturan desa," ucapnya.

Jika desa memiliki regulasi yang tertuang dalam perdes, maka secara langsung akan meminimalisir tuduhan yang dilayangkan pihak ketiga kepada pemerintahan desa.

"Perdes ini kan sah secara hukum. Dan kalau ada pungutan sepanjang sesuai dengan regulasi. Ini bukan pungli atau suap," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Febrinaldi mengatakan dengan adanya UU nomor 6 tahun 2014 mengenai kewenangan desa yang tertuang dalam regulasi di tingkat desa yakni perdes. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada tumpang tindih kewangan pusat dengan kewenangan desa.

Dalam sosialisasi ini, diikuti oleh seluruh desa di tiga kecamatan, sementara 18 Kecamatan lainnya di Kabupaten Kampar hanya mengirimkan perwakilannya saja.

Sementara itu, Kepala Desa Baru M. Haris Ch, mengatakan salah satu aturan desa yang saat ini tengah digesa yakni terkait Pendapatan asli desa. Salah satu yang disoroti adalah hingga kini belum ada aturan menyangkut dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang banyak beroperasi di Desa Baru.

"PAD di desa kami ini belum tergalisecara optimal. Apalagi peran perusahaan melalui CSR juga belum dirasakan masyarakat. Makanya kita mendorong adanya perdes yang mengatur ini," ucapnya.

Baca juga: PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Riau gunting Pita Halte di Kampar

Baca juga: Kampar kebagian 283 unit Rumah Layak Huni dalam APBD 2020