Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kampar bersama Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau menggelar sosialisasi tentang pembuatan peraturan desa (Perdes) serta pemanfaatan APBdes dan Pendapatan asli desa (PAD) yang dilaksanakan di Kantor Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, Senin.
Asisten Intel Kejati Riau Raharjo Budi Krisnanto mengatakan banyak desa di wilayah setempat belum membuat payung hukum yang menaungi kewenangan desa. Padahal keberadaan peraturan desa merupakan dasar bagi kepala desa dalam menjalankan program dan kegiatan.
"Misalnya, ada kegiatan pemerintah pusat tentang pendaftaran tanah sistematis lengkap. Nah, dari pemerintah pusat hanya menganggarkan Rp250 ribu sementara dari bupati hanya membantu per bidang tanah Rp200 ribu otamatis biaya segitu kan masih kurang. Para kepala desa boleh melakukan pungutan sepanjang sudah ada payung hukumnya yang tertuang dalam peraturan desa," ucapnya.
Jika desa memiliki regulasi yang tertuang dalam perdes, maka secara langsung akan meminimalisir tuduhan yang dilayangkan pihak ketiga kepada pemerintahan desa.
"Perdes ini kan sah secara hukum. Dan kalau ada pungutan sepanjang sesuai dengan regulasi. Ini bukan pungli atau suap," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Febrinaldi mengatakan dengan adanya UU nomor 6 tahun 2014 mengenai kewenangan desa yang tertuang dalam regulasi di tingkat desa yakni perdes. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada tumpang tindih kewangan pusat dengan kewenangan desa.
Dalam sosialisasi ini, diikuti oleh seluruh desa di tiga kecamatan, sementara 18 Kecamatan lainnya di Kabupaten Kampar hanya mengirimkan perwakilannya saja.
Sementara itu, Kepala Desa Baru M. Haris Ch, mengatakan salah satu aturan desa yang saat ini tengah digesa yakni terkait Pendapatan asli desa. Salah satu yang disoroti adalah hingga kini belum ada aturan menyangkut dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang banyak beroperasi di Desa Baru.
"PAD di desa kami ini belum tergalisecara optimal. Apalagi peran perusahaan melalui CSR juga belum dirasakan masyarakat. Makanya kita mendorong adanya perdes yang mengatur ini," ucapnya.
Baca juga: PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Riau gunting Pita Halte di Kampar
Baca juga: Kampar kebagian 283 unit Rumah Layak Huni dalam APBD 2020
Berita Lainnya
Dua warga Kampar nekat cegat Jokowi di Solo, diduga curhat penyerobotan lahan
16 December 2024 8:05 WIB
Pilkada berjalan aman, polisi di Kuala Kampar gelorakan swasembada pangan
10 December 2024 13:20 WIB
Polsek Kuala Kampar intensifkan sistem pendinginan usai pilkada
06 December 2024 14:35 WIB
Polisi masih selidiki kematian guru yang dibakar di Kampar
05 December 2024 17:52 WIB
Buka Festival Danau Bokuok di Kampar, Syahrul Aidi minta danau dirawat
29 November 2024 8:15 WIB
Dua perambah hutan di Kampar ditangkap Polda Riau
28 November 2024 16:37 WIB
Jalan kaki 20 KM, Polsek Kuala Kampar jaga kondusifitas pilkada
27 November 2024 21:05 WIB
Menteri Lingkungan Hidup pastikan aktivitas TPS ilegal di Kampar berhenti
23 November 2024 14:39 WIB