Kejari Rokan Hilir tahan Kepala Desa Bahtera Makmur

id Pungli,Kades ditahan, kades rohil, penghulu bahtera makmur, kejari rohil

Kejari Rokan Hilir tahan Kepala Desa Bahtera Makmur

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Gaos Wicaksono (tengah). (ANTARA/Dedi)

Rokan Hilir (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Provinsi Riau, melakukan penahanan terhadap Penghulu (Kepala Desa) Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Narso yang diduga melakukan pungutan liar atau pungli pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Jadi kasusnya adalah bahwa Narso ini sebagai tersangka sekarang, itu kita sangkakan terkait dengan pungutan liar PTSL," kata Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Gaos Wicaksono didampingi Kasi Pidsus Herlina Samosir di Kantor Kejari setempat, Senin (23/3) malam.

Penahanan dilakukan Senin (23/3) sore dititipkan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II A Bagansiapiapiselama 20 hari ke depan.

"Alhamdulillah proses penahanan berlangsung lancar. Artinya dia juga didampingi penasehat hukumnya. Sementara tim jaksa yaitu Kasi Pidsus dan kawan-kawan sudah melaksanakan tupoksi sesuai SOP-nya," kata Kajari.

Gaos menyebutkan, tersangka diduga melakukan pungutan liar dalam pengurusan PTSL di Kepenghuluan Bahtera Makmur pada bulan April 2017, yang nilainya kurang lebih sekitar Rp335 juta.

"Tersangka kita kenakan pasal 12 juncto pasal 11 Undang-Undang Tipikor, ancamannya paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," jelas Kajari.

Menurutnya ini sekaligus sebagai peringatan kepada para penghulu yang ada di Kabupaten Rokan Hilir. "Jadi tolong jangan sekali-sekali bertindak melakukan pungutan," demikian Gaos Wicaksono.

Baca juga: Ratusan jaksa di Riau divaksin influenza cegah Corona

Baca juga: Tidak setor PAD, Kades di Ogan Ilir divonis satu tahun penjara