Polisi tangkap dua mantan THL DLHK pelaku pungli iuran sampah, bisa raup hingga Rp70 juta

id Pungli sampah di Pekanbaru,Sampah di Pekanbaru

Polisi tangkap dua mantan THL DLHK pelaku pungli iuran sampah, bisa raup hingga Rp70 juta

Polresta Pekanbaru dan Pemerintah Kota Pekanbaru saat pengungkapan kasus terkait sampah (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap dua mantan Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru karena memungut iuran sampah secara ilegal dari masyarakat.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengatakan kedua pelaku berinisial M dan D melakukan pungutan liar (pungli) kepada pelaku usaha di wilayah Padang Trubuk, Kecamatan Senapelan, dengan mengatasnamakan DLHK Pekanbaru.

Padahal, sejak sistem pembayaran retribusi sampah dialihkan ke metode daring (online), tidak ada lagi pungutan secara tunai kepada masyarakat.

“Keduanya menggunakan kwitansi dengan kop DLHK Pekanbaru dan stempel instansi tersebut untuk meyakinkan warga,” kata Kompol Bery di Pekanbaru, Selasa (15/4).

Barang bukti yang diamankan berupa kwitansi penerimaan dan stempel DLHK Pekanbaru. Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, atau Pasal 263 tentang pemalsuan surat, atau Pasal 378 tentang penipuan.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengungkapkan berdasarkan informasi yang diterima, dari satu pelaku saja dapat terkumpul uang sebesar Rp50 juta hingga Rp70 juta per bulan.

"Kami berharap kasus ini dapat dikembangkan agar praktik pungli serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang dan retribusi tetap menjadi hak pemerintah daerah," harapnya.