Bertambah delapan COVID-19 di Siak, semuanya klaster subkontraktor PT IKPP

id perawang siak, PT IKPP,covid siak, siak

Bertambah delapan COVID-19 di Siak, semuanya klaster subkontraktor PT IKPP

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Siak Budhi Yuwono.(ANTARA/Bayu Agustari Adha)

SIAK, (ANTARA) - Sebanyak delapan orang terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Siak semuanya dari Kecamatan Tualang, klastersubkontraktor PT Indah Kiat Pulp and Paper sehingga menambah daftar menjadi 108 kasus.

"Kabupaten Siak ada delapan penambahan kasus positif COVID-19. Masih ada 183 sampel lagi menunggu hasil tes usap," kata Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Siak Budhi Yuwono, Kamis.

Kedelapan pasien tersebut saat ini diisolasi dan dirawat di Rumah Sakit Eka Hospital Pekanbaru. Semuanya adalah rekan kerja dari Tn B (52) dan Tn AA (39) yang sudah terkonfirmasi positif terlebih dahulu.

Pasien tersebut yakni Tn. MR (25), Tn. WK (28), Tn. A (46), Tn. I (50), Tn. BP (39), Tn. S (33), Tn. N (52), Tn. AM (30). Semuanya diketahui juga berdomisili di Mess Karyawan Subkontraktor PT IKPP tersebut yakni PT NPE.

Baca juga: Jadi COVID-19, Pemkab Siak tinjau subkontraktor PT IKPP Perawang

Dengan penambahan ini, Kecamatan Tualang menjadi penyumbang terbesar kasus COVID-19 di Siak. Pada klaster baru ini sudah sekitar 30 orang lebih dan sebelumnya juga ada dari subkontraktor PT IKPPada belasan orang.

"Kabar baik hari ini adalah ada dua orang pasien yang dinyatakan sembuh Ny. EY (35) dan Ny. FN (23) yang sebelumnya dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Tengku Rafian Siak," tambah Budhi.

Dari total 108 yang positif COVID-19 di Siak, 63 orang dirawat dan 44 sudah sehat dan sudah dipulangkan serta satu orang meninggal dunia. Pasien yang masih dirawat kini tersebar di dua rumah sakit dan satu asrama haji.

Di RS Eka Hospital Pekanbaru sebanyak 38 orang, RSUD Tengku Rafian Siak 22, Asrama Haji Siak tiga orang. Juga masih ada empat orang pasien dalam pengawasan yang dirawat di RSUD Tengku Rafian Siak.

Baca juga: Pemkab Siak siapkan Perda berisi sanksi tidak pakai masker