Pemkab Siak siapkan Perda berisi sanksi tidak pakai masker

id siak, perda siak, sanksi tidak pakai masker, masker siak, pemkab siak

Pemkab Siak siapkan Perda berisi sanksi tidak pakai masker

Pj Sekda Siak ketika rapat bersama Forkompida. (ANTARA/HO-Pemkab Siak)

Siak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Siak, Riau, telah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang percepatan penanganan COVID-19 ke DPRD setempat yang memuat sanksi atau denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker atau hal lainnya yang melanggar protokol kesehatan.

"Kita melakukan penetapan daerah wajib masker dan menyampaikan Ranperda tentang penanganan COVID-19 yang sedang dibahas di DPRD," kata Pejabat Sekretaris Daerah Pemkab Siak Jamaluddin di Siak, Kamis.

Pihaknya mengusahakan pada akhir Agustus ini sudah disetujui DPRD Siak dan menjadi perda. Dengan demikian sanksi bisa diterapkan bagi masyarakat tidak pakai masker atau pelanggar protokol kesehatan lainnya.

Saat ini, lanjutnya, pemerintah masih memberikan peringatan bagi masyarakat yang tidak pakai masker. Terkait besarannya, dia belum mengatakan tetapi tetap mengacu ke daerah lain sekitar Rp100-200 ribu.

"Masker ini perlu guna mengantisipasi penularan COVID-19, tapi kita jangan tinggi-tinggi. Yang penting masyarakat jera," ungkapnya.

Pemkab Siak bekerjasama dengan unsur Forkopimda dan Gugus Tugas lainnya setakat ini tetap melakukan penelusuran terhadap kontak langsung positif. Kemudian melakukan penyekatan di pintu masuk wilayah Kabupaten Siak.

Sampai saat ini pihak Pemkab Siak masih melakukan penyekatan di delapan titik. Awalnya penyekatan ini dibuat selama tiga bulan dan ditambah tiga bulan lagi.

Di titik yang positif dilakukan episentrum yaitu penyekatan bagi warga yang keluar masuk. Serta melakukan patroli pada tiap-tiap daerah yang rawan keramaian termasuk di ibukota kecamatan.

Baca juga: Jadi COVID-19, Pemkab Siak tinjau subkontraktor PT IKPP Perawang

Baca juga: 31 pasien positif COVID-19 di Siak sudah sembuh, 24 masih dirawat