Siak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Siak, Riau, telah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang percepatan penanganan COVID-19 ke DPRD setempat yang memuat sanksi atau denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker atau hal lainnya yang melanggar protokol kesehatan.
"Kita melakukan penetapan daerah wajib masker dan menyampaikan Ranperda tentang penanganan COVID-19 yang sedang dibahas di DPRD," kata Pejabat Sekretaris Daerah Pemkab Siak Jamaluddin di Siak, Kamis.
Pihaknya mengusahakan pada akhir Agustus ini sudah disetujui DPRD Siak dan menjadi perda. Dengan demikian sanksi bisa diterapkan bagi masyarakat tidak pakai masker atau pelanggar protokol kesehatan lainnya.
Saat ini, lanjutnya, pemerintah masih memberikan peringatan bagi masyarakat yang tidak pakai masker. Terkait besarannya, dia belum mengatakan tetapi tetap mengacu ke daerah lain sekitar Rp100-200 ribu.
"Masker ini perlu guna mengantisipasi penularan COVID-19, tapi kita jangan tinggi-tinggi. Yang penting masyarakat jera," ungkapnya.
Pemkab Siak bekerjasama dengan unsur Forkopimda dan Gugus Tugas lainnya setakat ini tetap melakukan penelusuran terhadap kontak langsung positif. Kemudian melakukan penyekatan di pintu masuk wilayah Kabupaten Siak.
Sampai saat ini pihak Pemkab Siak masih melakukan penyekatan di delapan titik. Awalnya penyekatan ini dibuat selama tiga bulan dan ditambah tiga bulan lagi.
Di titik yang positif dilakukan episentrum yaitu penyekatan bagi warga yang keluar masuk. Serta melakukan patroli pada tiap-tiap daerah yang rawan keramaian termasuk di ibukota kecamatan.
Baca juga: Jadi COVID-19, Pemkab Siak tinjau subkontraktor PT IKPP Perawang
Baca juga: 31 pasien positif COVID-19 di Siak sudah sembuh, 24 masih dirawat
Berita Lainnya
Serius maju Pilkada Siak, Afni Zulkifli daftar ke PDIP
26 April 2024 19:28 WIB
Polres Siak pasang stiker cahaya pada truk di Tol Permai
25 April 2024 22:09 WIB
Panen raya buah melon di Siak Kecil, Bupati ajak kelola lahan secara optimal
25 April 2024 19:27 WIB
Maju kembali Pilkada Siak, Alfedri daftar ke PKB
24 April 2024 18:02 WIB
Halal bi halal dengan masyarakat Siak di Pekanbaru, ini permohonan bupati
21 April 2024 10:14 WIB
PT NPM tetap garap lahan, warga Olak kembali datangi Kantor Bupati Siak
18 April 2024 19:29 WIB
Kunjungi Rutan Siak, Kadivpas Kanwil Kemenkumham Riau lakukan hal ini
09 April 2024 19:35 WIB
Protes lahan tetap ditanami akasia, warga Olak hadang perusahaan
08 April 2024 19:11 WIB