Polda Riau sita 10,6 juta batang rokok disembunyikan bersama kelapa

id Rokok, cukai, Polda Riau,Rokok ilegal,Berita riau antara,Berita riau terbaru

Polda Riau sita 10,6 juta batang rokok disembunyikan bersama kelapa

Direktur Polair Polda Riau Kombes Pol Badaruddin (tengah) menunjukkan barang bukti rokok tanpa cukai yang disita kepolisian. Total 10,6 juta batang rokok tanpa cukai yang berhasil disita petugas. (ANTARA/Anggi Romadhoni)

Pekanbaru (ANTARA) - Direktorat Polisi Perairan Kepolisian Daerah Riau berhasil menggagalkan penyelundupan 531.000 slop atau setara 10,6 juta batang rokok tanpa pita cukai yang disimpan dalam kapal motor berisi ribuan buah kelapa di perairan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.

"Kerugian negara dari cukai rokok yang berhasil kita ungkap dalam perkara ini mencapai Rp4,9 miliar," kata Direktur Polisi Perairan Polda Riau Kombes Pol Badaruddin di Pekanbaru, Selasa.

Ia menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras tim Offensive Polair Polda Riau usai mendapat informasi penyelundupan dan penimbunan rokok tanpa cukai merek Luffman merah dan silver di perairan Kateman Indragiri Hilir.

Dengan menggunakan dua kapal cepat, kepolisian langsung menyisir lokasi dimaksud hingga masuk ke anak-anak sungai. Hingga akhirnya, pada Sabtu (4/7) siang akhir pekan lalu, polisi berhasil menemukan kapal yang dimaksud.

Untuk mengelabui petugas, kapal dengan bobot 34 ton dengan nama lambung KLM Wan Rezeki Jaya itu dipenuhi dengan ribuan buah kelapa, komoditas utama Tembilahan. Sementara, ribuan kotak kardus berisi rokok tanpa cukai disimpan di lambung kapal.

Badaruddin mengatakan bahwa kapal itu diduga menjadi tempat penimbunan sebelum diedarkan ke sejumlah daerah di Riau. Penimbunan rokok di perairan itu tergolong modus baru dalam kejahatan penyelundupan rokok tersebut.

Sementara itu, dari penangkapan tersebut polisi turut menangkap dua tersangka. Keduanya berinisial JM (51) dan IH (40). "Keduanya hanya penjaga di kapal itu. Untuk pemilik kapal telah kita kantongi identitasnya. Kita sudah panggil. Kalau tidak datang, kita tangkap," tuturnya.

Pantauan Antara, kapal itu baru bersandar di pelabuhan Mako Polair Polda Riau, Sungai Siak, Kota Pekanbaru pada Selasa hari ini setelah menempuh perjalanan panjang dari Tembilahan. Saat ini, kapal, rokok dan tersangka diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka, kata dia dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 480 KUHP. "Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," kata Badaruddin.

Baca juga: Ribuan rokok dan 30 miras ilegal dimusnahkan Lanal Dumai

Baca juga: Polda Riau tangkap truk tronton berisi puluhan ribu bungkus rokok ilegal

Baca juga: Bea Cukai amankan 10 juta batang rokok ilegal asal Thailand, beginikronologinya