Pekanbaru (ANTARA) - Direktorat Polisi Perairan Kepolisian Daerah Riau berhasil menggagalkan penyelundupan 531.000 slop atau setara 10,6 juta batang rokok tanpa pita cukai yang disimpan dalam kapal motor berisi ribuan buah kelapa di perairan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.
"Kerugian negara dari cukai rokok yang berhasil kita ungkap dalam perkara ini mencapai Rp4,9 miliar," kata Direktur Polisi Perairan Polda Riau Kombes Pol Badaruddin di Pekanbaru, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras tim Offensive Polair Polda Riau usai mendapat informasi penyelundupan dan penimbunan rokok tanpa cukai merek Luffman merah dan silver di perairan Kateman Indragiri Hilir.
Dengan menggunakan dua kapal cepat, kepolisian langsung menyisir lokasi dimaksud hingga masuk ke anak-anak sungai. Hingga akhirnya, pada Sabtu (4/7) siang akhir pekan lalu, polisi berhasil menemukan kapal yang dimaksud.
Untuk mengelabui petugas, kapal dengan bobot 34 ton dengan nama lambung KLM Wan Rezeki Jaya itu dipenuhi dengan ribuan buah kelapa, komoditas utama Tembilahan. Sementara, ribuan kotak kardus berisi rokok tanpa cukai disimpan di lambung kapal.
Badaruddin mengatakan bahwa kapal itu diduga menjadi tempat penimbunan sebelum diedarkan ke sejumlah daerah di Riau. Penimbunan rokok di perairan itu tergolong modus baru dalam kejahatan penyelundupan rokok tersebut.
Sementara itu, dari penangkapan tersebut polisi turut menangkap dua tersangka. Keduanya berinisial JM (51) dan IH (40). "Keduanya hanya penjaga di kapal itu. Untuk pemilik kapal telah kita kantongi identitasnya. Kita sudah panggil. Kalau tidak datang, kita tangkap," tuturnya.
Pantauan Antara, kapal itu baru bersandar di pelabuhan Mako Polair Polda Riau, Sungai Siak, Kota Pekanbaru pada Selasa hari ini setelah menempuh perjalanan panjang dari Tembilahan. Saat ini, kapal, rokok dan tersangka diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka, kata dia dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 480 KUHP. "Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," kata Badaruddin.
Baca juga: Ribuan rokok dan 30 miras ilegal dimusnahkan Lanal Dumai
Baca juga: Polda Riau tangkap truk tronton berisi puluhan ribu bungkus rokok ilegal
Baca juga: Bea Cukai amankan 10 juta batang rokok ilegal asal Thailand, beginikronologinya
Berita Lainnya
3 juta batang rokok ilegal dimusnahkan Bea Cukai Tembilahan
17 December 2024 15:57 WIB
BKPM hari ini resmikan pabrik rokok di Blitar dan Tegal senilai Rp630 miliar
14 December 2024 11:15 WIB
BC Dumai musnahkan rokok, sepatu dan kosmetik ilegal senilai Rp1 M
12 December 2024 16:20 WIB
Vietnam larang rokok 'vaping' mulai 2025
01 December 2024 11:03 WIB
Inggris akan larang penjualan rokok eletrik sekali pakai mulai Juni 2025
25 October 2024 12:05 WIB
Pakar ekonomi sebut cukai terlalu tinggi tingkatkan peredaran rokok ilegal
30 September 2024 16:04 WIB
Kemasan rokok polos berpotensi untuk hilangkan dampak ekonomi Rp182,2 trilun
23 September 2024 16:02 WIB
Polairud Polres Inhil gagalkan penyelundupan ribuan slop rokok ilegal
14 August 2024 12:00 WIB