Pekanbaru (ANTARA) - Aparat Kepolisian Sektor Bangko meringkus ES dan C yang diduga sebagai pengedar narkoba dengan barang bukti sabu 178,39 gram dan 264 pil ekstasi di sebuah rumah kosong Jl Jambu, Bangko, Rokan Hilir, Selasa (12/11) Pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais yang dihubungi, Rabu, mengatakan berdasarkan info dari masyarakat yang bisa dipercaya ada orang yang melakukan jual beli narkoba di sebuah tempat. "Lalu saya memerintahkan Kanit Reskrim untuk menangkap para pelaku," katanya.
Pada pukul 22.00 WIB, aparat Polsek Bangko menuju ke tempat adanya informasi tersebut dan langsung menangkap tersangka ES dan C.
Polisi juga menyita barang bukti dengan didampingi oleh masyarakat setempat. Pada saat penangkapan para pelaku tidak melakukan perlawanan.
Barang bukti yang diamankan antara lain berisikan 14 bungkus plastik bening berisikan butiran kristal bening diduga sabu dengan berat kotor 178,39 gram, 264 butir diduga pil ekstasi, uang tunai Rp3.472.000, dan sejumlah barang lainnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Bangko untuk proses selanjutnya.
Baca juga: Polisi Bangko Rohil kembali tangkap pengedar sabu
Baca juga: Boston Manulang ditemukan meninggal terbenam bersama motornya di Rohil
Baca juga: VIDEO - Polisi Rohil ungkap dua kasus narkoba dalam sehari
Berita Lainnya
Gawat, sembilan napi Rutan Semarang positif narkoba
17 December 2024 19:08 WIB
DJ jual ekstasi dibekuk polisi di Pekanbaru
16 December 2024 16:29 WIB
Polda Riau ungkap peredaran narkoba untuk tahun baru hingga ke NTB
16 December 2024 14:54 WIB
Pengedar 20 kg sabu di Pekanbaru divonis hukuman mati
11 December 2024 21:52 WIB
Kapolsek Siak Kecil sosialisasikan bahaya narkoba dukung Asta Cita
11 December 2024 12:24 WIB
Polri ubah secara bertahap 290 kampung narkoba
05 December 2024 18:56 WIB
Lapas Perempuan di Pekanbaru berupaya ubah prilaku puluhan WBP pencandu narkoba
28 November 2024 16:13 WIB
Polisi dituduh tak profesional tangani kasus narkoba
26 November 2024 9:11 WIB