Pekanbaru terima 2,6 juta surat suara

id kpu, pemilu,surat suara,pemilu serentak riau

Pekanbaru terima 2,6 juta surat suara

Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid) (ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/)

Pekanbaru (ANTARA) - Pekanbaru, (Antaranews Riau) - Sebanyak 2,6 juta lembar surat suara tiba dan diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru, Ahad dengan selamat tidak ada kendala.

"Surat suara ini dikirim pakai mobil-mobil `boks` yang dalam keadaan tersegel," kata Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir di Pekanbaru, Minggu.

Selanjutnya, segel itu dibuka dengan disaksikan langsung oleh Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir, serta sejumlah anggota KPU Pekanbaru lainnya, seperti Anton Merciyanto, Ariya Ghuna Saputra, Desriantoni, dan Yelli Nofiza masing-masing selaku anggota KPU Kota Pekanbaru.

Baca juga: Polisi lumpuhkan pria ancam bakar BNI 46 di Dumai

Juga, Erwan Taufik selaku Sekretaris KPU Kota Pekanbaru. Tidak hanya itu, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru, Rizki Abadi dan pihak kepolisian turut hadir saat kedatangan surat suara itu.

Adapun surat suara itu untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi Riau, dan DPRD Kota Pekanbaru.

Proses pengiriman surat suara dibawa menggunakan mobil boks jenis kontainer dari Kota Bogor.

Sementara itu Ketua KPU Kota Pekanbaru, Anton Merciyanto, usai membuka segel menyatakan surat suara yang tiba dari Jawa Barat itu, telah ditempatkan di gudang logistik, di Purna MTQ Pekanbaru.

"Alhamdulillah, surat suara untuk wilayah Kota Pekanbaru telah tiba. Surat suara ini cetaknya di Kota Bogor," ujarnya.

Baca juga: PAN Bengkalis minta peserta Pemilu gunakan politik santun

Selanjutnya, sebut dia jutaan surat suara itu akan dilakukan penyortiran. Dijelaskannya, masing-masing mobil boks mengangkut 300-1.000 dos kotak suara.

Satu mobil ada yang mengangkut 300, 500, 600 dan 1.000 kotak dos dengan rata-rata isinya sekitar 150 sampai 700 ribu lembar surat suara.

Usai menerima surat suara tersebut, pihaknya akan melakukan penyortiran sesuai "standar operasional prosedur" (SOP) yang berlaku. Ini bertujuan untuk mengetahui apakah ada surat suara yang rusak atau tidak.

"Kalau ada yang rusak dan kurang, maka akan segera kita sampaikan ke (KPU) Pusat," tukas Anton.

Baca juga: Antisipasi Kecurangan, PPP se-Riau Gelar Pelatihan agar Saksi Pemilu Lebih Militan