Bawaslu Riau ingatkan KPU perbaiki data pemilih

id data pemilih

Bawaslu Riau ingatkan KPU perbaiki data pemilih

Ilustrasi - Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) saat melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih pada Pilkada serentak tahun 2024 di Kampung Cisurupan, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat, Selasa (9/7/2024). (ANTARA/Rubby Jovan)

Pekanbaru (ANTARA) - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak telah usai diselenggarakan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau kini memberikan evaluasi dan rekomendasi tentang perbaikan pelaksanaan Pemilu di masa datang bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, khususnya perbaikan data pemilih yang masih kurang valid.

Evaluasi ini dilakukan dalam upaya memperkuat integritas penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan serentak yang akan datang. Evaluasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau secara resmi tertuang dalam surat imbauan bernomor 4/PM.00.01/K.RA/06/2025.

Surat itu diterbitkan Bawaslu Riau dengan merujuk pada sejumlah ketentuan hukum yang menjadi landasan utama dalam proses pemutakhiran data, seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang PDPB, dan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan PDPB.

Surat imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau tersebut menyoroti pentingnya pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang akurat, transparan, dan sesuai regulasi.

"Bawaslu menekankan bahwa kualitas data pemilih menjadi salah satu kunci keberhasilan pemilu demokratis yang kredibel dan inklusif," kata Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal di Pekanbaru, Sabtu.

Dia mengatakan, ada enam poin strategis yang harus jadi perhatian dan evaluasi KPU Riau sebagai pedoman pelaksanaan PDPB yakni;

1.Penguatan koordinasi lintas sektor, KPU diminta aktif melakukan koordinasi lintas instansi minimal setiap enam bulan. Koordinasi ini melibatkan Bawaslu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), instansi vertikal seperti Kementerian Dalam Negeri, TNI-Polri, serta lembaga lainnya yang berkaitan dengan data penduduk dan pemilu.

2. Validasi dan pemetaan data pemilih,proses penyusunan PDPB harus mencakup pengecekan dan pemutakhiran elemen data pemilih secara menyeluruh, baik untuk pemilih baru maupun pemilih yang sudah tidak lagi memenuhi syarat. Data juga harus dipetakan berdasarkan wilayah hingga tingkat desa atau kelurahan.

3. sinkronisasi data secara terintegrasi,bawaslu menegaskan pentingnya integrasi data yang diperoleh dari hasil koordinasi, laporan masyarakat, maupun pemantauan lapangan. Data harus diklasifikasikan, termasuk untuk kelompok pemilih dengan kebutuhan khusus seperti tahanan, penghuni panti sosial, dan pemilih yang telah berpindah tempat tinggal.

4. Pemisahan data pemilih layak dan tidak layak, pemilih yang tidak memenuhi syarat, seperti WNA, telah meninggal dunia, ganda, atau belum cukup umur, harus segera dikeluarkan dari daftar. Sementara itu, warga yang telah memenuhi syarat wajib dimasukkan sebagai pemilih baru secara sah dan legal.

5. Penyelenggaraan pleno terbuka,KPU diminta menyelenggarakan rapat pleno terbuka secara berkala: enam bulan sekali di tingkat provinsi, dan tiga bulan sekali di tingkat kabupaten/kota. Hasil rapat harus dipublikasikan secara terbuka melalui media resmi KPU, baik situs web maupun media sosial, sebagai bentuk transparansi kepada publik.

6. Responsif terhadap masukan publik, tanggapan masyarakat atas data pemilih harus menjadi bagian dari proses evaluasi. KPU diharapkan segera menindaklanjuti laporan yang masuk dan menetapkan hasil rekapitulasi PDPB dalam bentuk keputusan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Riau, Amiruddin Sijaya menyampaikan bahwa imbauan ini merupakan bagian dari langkah proaktif dalam memastikan pemilu di Riau berjalan jujur, adil, dan akurat dari sisi data pemilih.

"Bawaslu Riau tidak hanya bertugas mengawasi tahapan kampanye atau pemungutan suara, tapi sejak awal kami juga menjaga kualitas data pemilih. Pemutakhiran yang tidak akurat akan berpotensi menciptakan kericuhan dan menurunkan partisipasi masyarakat,” ungkap Amiruddin.

Pihaknya berharap KPU di semua tingkatan dapat menindaklanjuti poin-poin tersebut sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.

Sebagai pengawas pemilu yang berwenang, Bawaslu Riau juga membuka ruang partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan data pemilih yang bermasalah.

"Transparansi dan partisipasi publik adalah kunci. Kami mengajak masyarakat turut berperan serta menjaga proses demokrasi, mulai dari memastikan dirinya sudah terdaftar sebagai pemilih,” tambah mantan KPU Kota Pekanbaru," pungkasnya.

Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.