Siak (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak, Provinsi Riau, menemukan enam pelanggaran selama pelaksanaan pencocokan dan penelitian data pemilih pada 4 Juni-24 Juli 2024. untuk pemilihan kepala daerah setempat tahun 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas BawasluKabupaten Siak, Andi Susilawandi Siak, Kamis mengatakan pihaknya mencatat beberapa pelanggaran saat proses coklit berlangsung oleh petugas pemutakhirandata pemilih (Pantarlih). Bawaslu menemukan beberapa pelanggaran yang didapati dari 14 kecamatan se-Kabupaten Siak melalui uji petik dan patroli kawal hak pilih.
"Pertama terdapat pantarlih yang melakukan coklit, tapi tidak menempelkan stiker. Kedua ditemukan empat pantarlih yang terlibat sebagai anggota partai politik. Kemudian yang ketiga ditemukan stiker coklit yang mudah lepas jika ditempel di bagian bangunan yang berbahan dasar kayu," katanya.
Kemudian catatan yang keempat yakni dalam laporan pantarlih progres coklit sudah 100 persen, tapi masih ada ditemukan Kepala Keluarga yang belum dicoklit.
Lalu yang kelima terdapat pantarlih yang tidak memasukkan nama pemilih yang memenuhi syarat ke dalam stiker coklit dan formulir Model-A Tanda bukti coklit.
Selanjutnya catatan keenam terdapat pantarlih yang tidak mendatangi langsung pemilih ke rumah atau melakukan coklit dari rumah. Terhadap hasil pengawasan tersebut, Andi sudah menginstruksikan jajaran panitia pengawas kecamatan untuk melayangkan saran perbaikan kepada panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara.
“Jajaran panwascam dan pengawas kelurahan/desa (PKD) terkonfirmasi telah memberikan saran perbaikan kepada PPK dan PPS baik secara lisan maupun tulisan. Kami sangat mengapresiasi kerja-kerja keras panwascam dan PKD yang telah mengawal proses coklit," ungkapnya
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak yang telah menindaklanjuti saran perbaikan yang telah disampaikan. Namun demikian, jika nanti pihaknya menemukan ada saran perbaikan yang tidak ditindaklanjuti, Bawaslu akan membuat hasil temuan ini ke ranah dugaan pelanggaran.
"Langkah-langkah strategi pengawasan yang dilakukan Bawaslu tak lain dan tak bukan untuk memastikan hak pilih masyarakat Kabupaten Siak terjaga, dan tentunya menghasilkan data pemilih yang akurat," ucapnya