Bawaslu Meranti temukan tujuh pelanggaran dan 11.415 pemilih TMS

id Bawaslu Meranti ,PKD Meranti ,Pemilu 2024,Coklit Pantarlih Meranti ,Pelanggaran Pantarlih Meranti

Bawaslu Meranti temukan tujuh pelanggaran dan 11.415 pemilih TMS

Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal (tengah) didampingi Anggota Bawaslu Romi Indra (kiri) dan Mohammad Zaki (kanan) melakukan Konferensi Pers terkait pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar Pemilu pada tahap Pemuktahiran Daftar Pemilih Pemilu 2024 di kantor Bawaslu Meranti, Jalan Pembangunan I, Selatpanjang, Senin (20/3/2023). (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, mendapati tujuh temuan dugaan pelanggaran dan sebanyak 11.415 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) selama proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar Pemilu pada tahap Pemuktahiran Daftar Pemilih Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti Syamsurizal kepada wartawan di Selatpanjang, Senin, menjelaskan tujuh temuan berdasarkan hasil pengawasan Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD), terutama soal dugaan pelanggaran Pantarlih. Baik itu pengawasan secara melekat (waskat) maupun uji fakta di lapangan.

Temuan itu antara lain adanya Pantarlih yang tidak dapat menunjukkan SK Pantarlih, tidak melaksanakan coklit berdasarkan daftar pemilih dalam formulir, tidak mencatat keterangan pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas dan tidak meminta keluarga pemilih untuk menunjukkan salinan KTP elektronik yang bersangkutan apabila pemilih yang belum terdaftar dalam formulir tidak dapat ditemui secara langsung.

"Semua temuan termasuk dalam pelanggaran administrasi. Jadi kita sarankan KPU untuk melakukan perbaikan selama tempo tiga hari sejak saran itu dilayangkan dan mereka telah menindaklanjutinya," jelas Syamsurizal.

Selain itu, Bawaslu juga mendapati sebanyak 11.415 pemilih atau 7,35 persen di Kepulauan Meranti yang berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) sesuai hasil pemutakhiran data pemilih sepanjang coklit dari keseluruhan jumlah pemilih 155.298 jiwa.

Pemilih TMS tersebut karena ditemui pemilih yang tidak dikenal, meninggal dunia, pemilih anggota TNI/Polri, pemilih salah penempatan TPS dan pemilih pindah domisili.

"Terhadap data ini, kita mengharapkan agar KPU Kepulauan Meranti menindaklanjuti dan melakukan pemutakhiran data pemilih sesuai data yang diperoleh

tersebut," ujarnya.

Syamsurizal mengakui pihaknya sempat mengalami sejumlah kendala dalam proses pengawasan coklit oleh 707 Pantarlih di sembilan kecamatan. Meski minim jumlah PKD, Bawaslu tetap berupaya dengan strategi-strategi yang matang sehingga pengawasan dapat dilakukan dengan maksimal.

"Kita tidak pernah kendor dan patah semangat dalam melakukan pengawasan coklit dengan berbagai strategi seperti uji petik. Karena tidak mungkin kita lakukan pengawasan melekat satu persatu. Sementara PKD kita hanya 101 orang, dan Pantarlih 707 orang. Jadi butuh strategi yang matang untuk itu," bebernya.

Proses coklit oleh Pantarlih yang dilakukan sejak 12 Februari sampai 14 Maret 2023 telah rampung. Saat ini, Bawaslu Kepulauan Meranti terus melakukan pengawasan tahap demi tahap dalam penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 hingga nanti ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).