Siak siapkan Rp500 juta lebih untuk KPU-Bawaslu laksanakan PSU

id Pemungutan suara ulang, PSU Pilkada Siak, anggaran PSU Siak

Siak siapkan Rp500 juta lebih untuk KPU-Bawaslu laksanakan PSU

PKH Sekda Siak, Fauzi Asni saat rapat bersama Wamendagri terkait anggaran pelaksanaan PSU di daerah setempat. (ANTARA/HO-Pemkab Siak)

Siak, Riau, (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Siak, Provinsi Riau, menyiapkan anggaran sebesar Rp500 juta untuk keperluan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah Siak 2024 pada 22 Maret berdasarkan perintah Mahkamah Konstitusi (MK).

Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Fauzi Asni, Kamis, mengatakan kebutuhan anggaran PSU pada Komisi Pemilihan Umum Siak sekitarRp483 juta, sedangkan anggaran PSU di Badan Pengawas Pemilu Siak sebesar Rp107 juta.

“Kami bersama KPU Siak dan Bawaslu, termasuk pihak keamanan TNI dan Polri kita siap melaksanakan PSU. Berkaitan dengan anggarannya, kita laporkan tersedia,” katanya.

Dia mengatakan hal tersebut diputuskan usai mengikuti rapat bersama Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk secara virtual.

Sesuai arahan dari Wamendagri, anggaran PSU difokuskan untuk hal-hal pokok.Termasuk di antaranya pengadaan surat suara, penyiapan tempat pemungutan suara (TPS), hingga pengamanan selama tahapan PSU. Pasalnya diminta agar PSU dilaksanakan sehemat mungkin.

“Instruksi wamen tadi, anggaran PSU fokus untuk hal-hal pokok saja, seperti pengadaan, pengamanan dan lain-lain. Wamen minta anggaran diatur sehemat mungkin. Untuk Siak kami siap melaksanakan PSU pada 22 Maret 2025,” ujar dia.

Berdasarkan keputusan MK ditetapkan PSU Pilkada Siak ada pada 3 TPS. Ketiganya antara lain TPS 3 Kampung Jayapura, Kecamatan Bungaraya dan TPS 3 Kampung Buantan Besar, Kecamatan Siak.

Satu lagi yakni TPS lokasi khusus di Rumah Sakit Umum Daerah Tengku Rafian Siak. Ini bagi pemilih yang belum mencoblos pada hari pemungutan suara karena tak dibentuk TPS di sana pada 27 November lalu.

Sebelumnya MK pada 24 Februari mengabulkan sebagian gugatan pasangan calon nomor 3 Alfedri-Husni Merza yang merupakan petahana. Sementara yang digugat adalah KPU Siak dan pihak terkait yang menang dalam pilkada yakni paslon nomor 2 Afni Zulkifli-Syamsurizal.

MK memerintahkan KPU Siak untuk melakukan PSU pada tiga TPS yang tersebut di atas. Batas waktunya adalah 30 hari usai putusan dibacakan pada 24 Februari lalu.