Pekanbaru (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau Alnofrizal mengajak semua pihak untuk menanti pengucapan putusan MK yang akan digelar pada 24 Februari 2025 dengan sabar dan menjaga suasana tetap kondusif.
"Kita yakin bahwa nanti majelis hakim akan memberikan putusan yang adil terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKD) di tujuh kabupaten/kota ini," kata Alnofrizal di Pekanbaru, Selasa.
Menurut dia, Mahkamah Konstitusi RI menggelar sidang pemeriksaan dengan agenda Pembuktian perkara PHPKD di Kabupaten Siak, pada Senin (17/2/2025) pagi.
Ia mengatakan sidang dengan Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua Majelis, bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah sebagai Anggota.
"Sidang agenda pembuktian ini dilaksanakan untuk mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh masing-masing pihak serta keterangan Bawaslu dalam menerangkan hasil pencegahan, pengawasan dan proses penanganan pelanggaran yang dilakukan pada setiap tahapan," katanya.
Pada Sidang pembuktian tersebut terpantau pihak pemohon menghadirkan ahli Prof Aswanto serta tiga saksi, pihak termohon menghadirkan ahli I Gusti Puti Artha serta tiga saksi, dan terakhir pihak terkait menghadirkan ahli Nelson Simanjuntak dan Ilham Saputra beserta dua saksi.
Ia menyebutkan, hasil putusan MK terkait PHPKD di Kabupaten Siak merupakan satu-satunya kasus yang diterima MK sedangkan enam kasus lain di tolak MK.
"Karena itu apapun keputusan hakim MK diharapkan semua masyarakat Riau bisa menghormati proses demokrasi tersebut dan menyikapi dengan tenang," kata Alnofrizal.