Ada beras 5 kg bertuliskan Alfedri-Husni dibagikan saat kampanye, ini kata Bawaslu Siak

id Beras 5 kg, paslon Alfedri-Husni, bawaslu Siak

Ada beras 5 kg bertuliskan Alfedri-Husni dibagikan saat kampanye, ini kata Bawaslu Siak

Suasana kampanye di Kecamatan Tualang saat pembagian beras 5 kg bertuliskan ajakan memilih Paslon 03 Alfedri-Husni. (ANTARA/HO-Tangkapan Layar)

Siak, (ANTARA) - Video Tim Pasangan Calon nomor urut 3 Pemilihan Kepala Daerah Siak Alfedri-Husni Merza membagikan beras 5 kilogram dengan judul pasar murah di Kecamatan Tualang, Senin (18/11), menjadi perbincangan.

Diketahui ada sekitar 10 ton beras disalurkan pada kegiatan kampanyetersebut dibawa dengan truk. Tampak beras tersebut bergambar Alfedri-Husni dengan tulisan coblos nomor 3.

Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum Siak Agus Haryanto ikut menyoroti hal itu sebab karung beras yang dibagikan bertuliskan Alfedri-Husni Coblos Nomor 3. Beras tersebut dijatuhkan dari truk ke tanah beralaskan terpal dan langsung diambil masyarakat satu per satu.

“Ini di Siak, barusan saya melihat cuplikan video yang tersebar di media sosial,” kata Agus, Selasa.

Ia mempertanyakan beras yang kemasannya ditulis salah satu nama pasangan calon itu apakah disebut bahan kampanye. Ia sendiri memastikan bahwa itu bukan kategori bahan kampanye.

“Setahu saya bukan. Yang jadi pertanyaan apakah semua desain alat peraga kampanye sudah disampaikan ke KPU Siak?,” tanyanya.

Ia meminta Bawaslu Siak untuk menelusuri video tersebut. Bahkan ia mengkritik Bawaslu agar jangan hanya menunggu laporan. “Bawaslu Siak bantu telusuri dong, jangan hanya menunggu laporan baru bergerak,” tambah Agus.

Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan KPU 13 tahun 2024 pasal 24 ayat 2 yang masuk bahan kampanye adalah selebaran, brosur, pamplet dan atau poster. Sedangkan pasal 38 ayat 1 bahan kampanye adalah pakaian, penutup kepala, alat makan atau minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung, stiker 5x10 cm, atribut kampanye lainnya. Pasal 38 ayat 2 huruf a mengatakan memiliki nilai paling banyak Rp100.000.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha TP mengatakan dimungkinkan Agus lupa membaca PKPU bahwa ada kampanye dalam bentuk lain. Di antaranya bazar dan menurutnya pada bazar tersebut boleh ada atribut kampanye.

“Dan bazar ini, seperti kampanye lainnya dibolehkan adanya atribut kampanye,” ujarnya.

Komisioner Bawaslu lainnya Ahmad Dardiri mengatakan, pembagian beras di Tualang itu ada kampanye dan juga ada kampanye bentuk lain yaitu pasar murah. Kegiatan kampanye tersebut diawasi oleh Panwascam Tualang.

“Dalam proses pengawasan kampanye tidak ditemukan dugaan pelanggaran dan terkait pasar murah, hasil pengawasan pengawas kami, bahwa beras itu ditebus atau ada transaksi jual belinya,” kata Dardiri.