Siak (ANTARA) - Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan 01 Irving Kahar Arifin dan Sugianto terlihat dirusak orang tak dikenal di jalan menuju ke Stadion Sultan Ismail, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak seperti yang terlihat pada Rabu.
Pengrusakan APK Paslon 01 juga terjadi di beberapa titik di kota Siak Sri Indrapura dan Perawang. Pengrusakan dilakukan secara sadis sebab menghilangkan gambar Paslon serta nomor urutnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten SiakZulfadli Nugraha menyayangkan tindakan sejumlah oknum yang melakukan pengrusakan. Menurutnya, perilaku tersebut masuk ke dalam tindak pidana Pemilu.
“Ini tidak main-main, ini tindak pidana Pemilu, kalau diketahui siapa pelakunya dapat dilaporkan dan diproses dalam sentra Gakkumdu,” kata Zulfadli.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 01 tahun 2015 yang diubah menjadi UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah pasal 69 huruf g jelas dibunyikan sebagai larangan dalam kampanye. Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye merupakan larangan dalam kampanye.
Perbuatan pengrusakan atau penghilangan APK tersebut juga bisa dipidana dengan pidana penjara maksimal 6 bulan dan denda Rp 1 juta. Hal itu berdasarkan Pasal 187 angka 3.
“Jadi mari kita pantau bersama dan melaporkan pelaku kepada sentra Gakkumdu supaya diproses secara hukum,” ujarnya.
Zulfadli mengimbau kepada masyarakat agar menghormati perbedaan pilihan di antara sesama pemilih. Kemudian tidak melakukan pengrusakan APK karena dapat menyebabkan sanksi pidana dan denda.
“Bagi pendukung paslon yang APK-nya dirusak agar dapat dapat menahan diri dan menjaga kondusifitas pelaksanaan tahapan pilkada di Kabupaten Siak,” katanya.