Pjs Bupati Siak surati Bawaslu tidak mencopot semua baliho petahana

id Baliho petahana Siak, pjs bupati siak, Bawaslu Siak

Pjs Bupati Siak surati Bawaslu tidak mencopot semua baliho petahana

Sebuah baliho di salah satu kecamatan di Aiak yang masih terpasang dengan foto calon petahana. (ANTARA/dok

Siak (ANTARA) - Pejabat Sementara Bupati Siak Indra Purnama dalam suratnya meminta Badan Pengawas Pemilu setempat mempertimbangkan untuk mencopot baliho, banner dan reklame pemerintah daerah yang masih bergambarAlfedri atau Husni Merzayang merupakan calon petahana PilkadaSiak.

Permintaan itu disampaikannya dalam surat balasan Pemkab Siak ke Bawaslu Siak bernomor :100.1.4.1/TAPEM/344memuat dua poin. Poin 1, Pjs Bupati menyampaikan kesepakatannya atas himbauan yang diberikan untuk tidak melakukan perbuatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dengan cara menertibkan baliho, spanduk, banner dan bentuk lainnya, yang memuat foto bupati dan wakil bupati Alfedri dan Husni Merza.

Dalam poin 2, Pjs bupati hanya menginginkan penertiban atas dua hal, yaitu yang sifatnya temporer dan yang sudah kedaluwarsa atau habis masa berlaku momennya. Namun pada huruf c, Pjs bupati keberatan atas penertiban baliho, spanduk dan banner yang bergambar Alfedri -Husni yang dianggap sebagai kegiatan sepanjang waktu.

“Kami berharap saudara mempertimbangkan baliho, spanduk, banner dan bentuk lainnya atau yang bersifat himbauan yang saat ini sudah terpasang lama dari organisasi perangkat daerah yang tidak ada dana pengganti dalam anggaran 2024 jika diturunkan saat ini,” katanya dalam surat tertanggal 1 Oktober tersebut.

Pjs Bupati Siak beralasan karena beberapa baliho dan reklame tersebut membayar retribusi ke pemerintah. Selain itu juga masih belum habis masa berlakunya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Siak, Zulfadli Nugraha tidak menjawab secara jelas apakah baliho itu masih bisa dipasang atau tidak. Namun terkait alat peraga sosialisasi pihaknya sudah mulai menertibkan tapi memang belum semua.

"Sabar pak, anggota kami di kecamatan itu terbatas, di samping penertiban mereka juga harus mengawasi kampanye dan melakukan rekrutmen pengawas tempat pemungutan suara. Kalau ada yang terlewat satu-satu mohon dimaklumi," sebutnya.

Komisioner Bawaslu Siak lainnya, Ahmad

Dardiri mengatakan masih mengkaji hal tersebut jika pemkab punya pandangan lain. "Kami sudah menyampaikan kepada Pemda, kalau Pemda punya pandangan lain terkait baliho dan spanduk gambar bupati dan wakil bupati ya silahkan, nanti kami akan kaji lebih dalam," ucapnya.