Siak (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak, Provinsi Riau, menertibkan baliho dan banner Bupati Petahana Alfedri yang masih terpasang pada beberapa titik seperti seperti di sepanjang Jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah (TASL).
Ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugrahadi Siak, Kamis, mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti hal tersebut. Pasalnya saat ini Alfedri sudah tidak lagi menjabat sebagai Bupati Siak, terhitung sejak dimulainya masa cuti Rabu (25/9).
"Kami akan segera bersurat dengan Pak Pejabat Bupati Siak. Insya Allah nanti bersamaan dengan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS), spanduk di Jembatan TASL itu akan kita tertibkan," katanya.
Menurutnya, sejak ditetapkannya Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Siak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak beberapa hari lalu, Petahana Alfedri dan Husni Merza sudah tidak bisa lagi menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik. Apalagi setelah masuknya masa cuti selama masa kampanye pemilihan kepala daerah.
"Kalau kami ditanya soal apakah spanduk/banner itu termasuk kategori melanggar etika politik, tentunya masyarakat juga sudah tau jawabannya. Karena saat ini Alfedri sudah berstatus sebagai kontestan Pilkada Siak, jadi tidak bisa lagi menggunakan fasilitas negara," tutur Zulfadli.
Terkait soal alat peraga kampanye yang memuat gambar peserta Pilkada Siak 2024, pihak KPU Siak juga sudah menetapkan/menentukan titik pemasangannya. Sedangkan Jembatan TASL Siak, lanjutnya, bukanlah titik/tempat pemasangan APK.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Siak Romy Lesmana Dermawan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Bawaslu. "Saya coba koordinasikan ke organisasi perangkat daerah terkait dan Bawaslu," jawab Romy Lesmana.