Sekretaris Satpol PP Damkar Agam Afliwaneri di Lubuk Basung, Minggu, mengatakan penertiban baliho dan spanduk berbagai ukuran itudilakukan sesuai arahan pimpinankarena lokasi pemasangan baliho di tempat umum, pohon dan sekitar kantor pemerintah.
"Setelah itu menindaklanjuti laporan dari warga terkait pemasangan baliho dan spanduk yang tidak pada tempatnya,"katanya didampingi Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Damkar Agam Yul Amar.
Menurut dia, penertiban secara prinsip belum ada, cuman permintaan pimpinan dan berdasarkan laporan masyarakat karenalokasi pemasangan baliho dan spanduk itu tidak sesuai dan dapat merusak pohon pelindung yang ada.
Dia mengatakan penertiban tersebutdilakukan bersama pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Agam dan seluruh baliho dan spanduk tersebut diamankan di kantor DLH setempat.Menurut dia, penertiban secara prinsip belum ada, cuman permintaan pimpinan dan berdasarkan laporan masyarakat karenalokasi pemasangan baliho dan spanduk itu tidak sesuai dan dapat merusak pohon pelindung yang ada.
Afliwanerijugamengimbau calon anggota legislatif untuk koperatif memasang spanduk dan baliho di lokasi yang pantas
"Jangan pasang baliho dan spanduk di pohon pelindung, dekat perkantoran dan lainnya," katanya.