Bawaslu Siak tetap larang ASN dan honorer hadir kampanye pilkada

id Bawaslu Siak, larang ASN kampanye, pilkada serentak 2024

Bawaslu Siak tetap larang ASN dan honorer hadir kampanye pilkada

Ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha ketika memberikan keterangan pers terkait perkembangan pengawasan pada Pilkada Siak 2024. (ANTARA/HO-Bawaslu Siak)

Siak (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Siak tetap melarang aparatur sipil negara dan honorer untuk hadir di titik kampanye calon bupati dan wakil bupati atau tim sukses pada tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.

“Kami sudah bersurat langsung kepada Bupati Siak sebelum beliau cuti, jika perlu untuk menguatkan kembali kami akan menyurati kembali Pejabat Sementara Bupati Siak,” kata Ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha Tryan Putra di Kantor Bawaslu Siak, Senin.

Ia menegaskan, pelarangan itu berdasarkan UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemlihan gubernur-wakil gubernur, bupati -wakil bupati, walikota-wakil walikota. UU itu merupakan perangkat aturan tertinggi dalam hukum di mana peraturan tidak boleh bertentangan dengan UU.

Dalam UU itu tidak hanya ASN yang dilarang melainkan juga karyawan badan usaha milik negara, daerah, dan kepala desa/lurah serta perangkat desa. Tujuan pelarangan ASN dan honorer hadir di kampanye adalah untuk mencegah pelanggaran Pemilu yang sifatnya Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM).

“Coba bayangkan jika camat memerintahkan semua ASN hadir di satu titik kampanye, siapa yang bisa menjamin untuk tidak ada pelanggaran. Karena untuk pencegahan itu makanya kita larang,” ujarnya.

Sementara itu Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Siak, M Andi S mengatakan pihaknya sangat tegas dalam hal ini. Selain mengirimkan surat ke Pemkab Siak, Bawaslu juga mengumumkan kepada publik baik melalui media massa maupun di akun media sosial Bawaslu Siak.

“Pada pilkada sebelumnya ASN dilarang ikut hadir di titik kampanye, namun perkembangan dan dinamika berubah karena ASN memiliki hak pilih dan boleh hadir sebagai mana yang diserukan menteri dalam negeri,” ujarnya.

Meskipun demikian, Bawaslu tetap melarang untuk kepentingan pencegahan pelanggaran Pemilu. Pelarangan itu bukan berarti menantang mendagri, melainkan hanya ingin mencegah.

“Hanya untuk meminimalisasi terjadinya pelanggaran, agar tidak ada pelanggaran yang TSM, karena jika dibiarkan tidak ada jaminan mereka untuk bertindak adil,” katanya