Hindari konflik, KPU coklit data pemilih di perbatasan Kampar dan Pekanbaru

id Kpu riau, kpu kampar, pilkada riau

Hindari konflik, KPU coklit data pemilih di perbatasan Kampar dan Pekanbaru

Proses monitor coklit data pemilih. (ANTARA/dok)

Bangkinang Kota (ANTARA) - KPU Provinsi Riau memonitor langsung pelaksanaan pencocokan dan penelitian data pemilih bersama di wilayah perbatasan antara Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru untuk Pilkada Tahun 2024, Senin.

Anggota KPU Provinsi Riau Abdul Rahman mengatakan kegiatan ini sebagai antisipasi munculnya konflik dan permasalahan hukum terkait data pemilih di kedua wilayah.

Coklit bersama melibatkan KPU Kota Pekanbaru dan KPU Kabupaten Kampar dengan disaksikan Bawaslu, Pemko Pekanbaru yang diwakili Assisten 1, Kesbangpol, Camat dan Lurah terkait, TNI dan Polri.

"Kegiatan Coklit bersama ini digelar agar diketahui secara jelas oleh para pihak dan terjustifikasi, karena wilayah perbatasan memiliki potensi konflik dan persoalan hukum lainnya sehingga potensi masalah dalam pemutakhiran data pemilih Pilkada 2024 ini sudah kita antisipasi sejak awal," ujar Abdul Rahman.

Dia juga menjelaskan bahwa potensi masalah data pemilih di wilayah perbatasan dapat dilihat dari adanya warga yang memiliki KTP Kabupaten Kampar, tapi secara geografis tinggal di Kota Pekanbaru, atau sebaliknya.

"Inilah yang ingin kita dudukkan bersama bahwa Coklit bersama ini juga dalam rangka menyampaikan posisi atau lokasi TPS (tempat pemungutan suara ) pemilih harus sesuai administrasi wilayah pelaksana Pilkada pada Rabu, 27 November 2024 mendatang," ungkapnya.

Kegiatan coklit bersama dilaksanakan di beberapa wilayah perbatasan antara lain di Kecamatan Bukit Raya, Kelurahan Air Dingin (Kota Pekanbaru) yang berbatasan dengan Desa Pandau Jaya dan Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, (Kabupaten Kampar). Kemudian di Kelurahan Sialang Munggudan Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani (Kota Pekanbaru) yang berbatasan dengan Desa Tarai Bangun dan Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang (Kabupaten Kampar).

Coklit dilakukan oleh Pantarlih (petugas pemutakhiran data pemilih) di kedua wilayah yang berbatasan berdasarkan Koordinasi dari KPU Provinsi Riau, KPU Kota Pekanbaru, KPU Kabupaten Kampar.