Pekanbaru, 21/7(ANTARA) - Pungutan dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Pekanbaru masih terjadi dan hal ini dikeluhkan masyarakat.
"Pungutan memang tidak ada di Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Disdukcapil), namun pungutan terjadi di kelurahan, ketika meminta surat keterangan domisili ataupun tanda tangan dari pihak kelurahan untuk membuat KTP," jelas Samin, salah seorang warga yang mengurus KTP di Kelurahan Tuah Karya, Tampan, di Pekanbaru, Rabu.
Padahal, lanjutnya, biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp2.500 untuk tiap leges. Untuk keperluannya memerlukan sebanyak dua leges, dan pihak kelurahan meminta uang sebesar Rp25.000,-.
"Saya sudah tanyakan, untuk apa uang sebesar itu. Petugas kelurahan mengatakan bahwa uang tersebut digunakan untuk biaya administrasi. Padahal, nyata-nyata tidak ada tercantum di kelurahan tersebut," jelasnya.
Pungutan ini, lanjutnya, tidak hanya terjadi pada dirinya saja. Tetapi juga dialami masyarakat Kelurahan Tuah Karya lainnya.
"Untuk membuat KTP saja sudah sulit, harus bolak-balik dari Distarduk, Kelurahan dan UPTD di Kecamatan. Jika pungutan terus dibiarkan, maka hal ini akan menyulitkan masyarakat," jelasnya.
Sementara itu, salah seorang warga Pekanbaru lainnya, Endang, mengatakan prosedur pengurusan KTP di Pekanbaru sangat rumit. Berbeda dengan daerah asalnya, di Magelang, Jawa Tengah, dimana pengurusan KTP bisa ditunggu.
"Paling lama hanya satu jam saja, itu pun tidak ada biaya tambahan di kelurahan dan kecamatan. Berbeda dengan disini," ujarnya.
Hal ini, yang membuatnya malas untuk membuat KTP Pekanbaru. Selain prosedur yang rumit juga banyak pungutan yang terjadi di kelurahan dan kecamatan.
Lurah Tuah Karya, Tri Sepna Saputra, membantah adanya pungutan tersebut. Menurutnya, biaya yang dikeluarkan seharusnya sesuai dengan jumlah leges yang dicantumkan di dokumen tersebut.
"Jika memang terjadi demikian, saya akan menegur bawahan saya yang bersikap seperti itu," tegasnya.