Pekanbaru hadirkan perekaman KTP bagi para napi

id Perekaman KTP Elektronik, Disdukcapil Pekanbaru hadirkan, warga binaan lapas

Pekanbaru hadirkan perekaman KTP bagi para napi

Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita saat menyampaikan inovasi terkait layanan Vandegan. (ANTARA/HO-Pemkot Pekanbaru)

Pekanbaru (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru menghadirkan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga binaan pemasyarakatan yang disebut dengan "Vandegan" yang artinya Validasi Data Elektronik Warga Binaan.

Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Irma Novrita, Jumat, menjelaskan hal tersebut memang dibuat dalam rangka mempermudah pengurusan administrasi kependudukan masyarakat.

Hal itu dilakukan melalui kerja sama dengan lembaga pemasyarakatan yang ada di Kota Pekanbaru untuk perekaman dan penerbitan KTP elektronik bagi warga binaan.

"Hadirnya Vandegan ini memudahkan warga binaan pemasyarakatan untuk memiliki identitas yang sah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia, serta memungkinkan mereka untuk menggunakan hak pilih mereka dalam proses demokrasi," kata Irma Novrita.

Menurut dia teknis pelaksanaan kegiatan dilakukan di setiap lembaga pemasyarakatan atau lapas yang berada di wilayah kerja di Kota Pekanbaru. Lembaga ini akan bersurat atau melakukan perjanjian kerja sama perihal permohonan layanan Vandegan dengan Disdukcapil Kota Pekanbaru.

"Kemudian pihak Disdukcapil akan merespons dan menindaklanjuti dengan melakukan layanan jemput bola ke lapas untuk melakukan perekaman dan penerbitan KTP elektronik bagi warga warga binaan pemasyarakatan," tukasnya.

Vandegan ini sejatinyamerupakan bagian dari upaya memperkuat hak-hak sipil warga binaan. Layanan ini juga dalam rangka mempercepat layanan administrasi kependudukan dan memberikan pelayanan secara transparan.

"Kami berkomitmen untuk memberikan akses yang sama terhadap layanan administrasi kependudukan bagi seluruh warga negara Indonesia, termasuk warga binaan pemasyarakatan. Dengan memiliki KTP, mereka dapat terdaftar secara resmi dalam daftar pemilih dan berpartisipasi dalam proses demokrasi," jelas Irma Novrita