Kontroversi Imunisasi Campak Rubella Belum Halal, Bupati Inhil: Jangan Khawatir

id kontroversi imunisasi, campak rubella, belum halal, bupati inhil, jangan khawatir

Kontroversi Imunisasi Campak Rubella Belum Halal, Bupati Inhil: Jangan Khawatir

Tembilahan, (Antarariau.com) - Bupati Indragiri Hilir, Muhammad Wardan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak khawatir Ihwal kontroversi imunisasi Measle Rubella (MR).

Menurut Bupati persetujuan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebenarnya telah diterbitkan pada tahun 2017 lalu, namun kini tengah menunggu persetujuan untuk tahun 2018. Dia justru mengimbau kepada orang tua agar mengikutsertakan anaknya dalam imunisasi MR tersebut.

"Saya mengimbau kepada para orang tua agar mengikutsertakan anak dalam imunisasi ini," ajaknya saat menghadiri pencanangan Measles Rubella yang digelar Pemerintah Kabupaten Inhil melalui Dinas Kesehatan, Rabu.

Bupati menjelaskan, pencanangan MR dalam bentuk imunisasi campak-Rubella ini dilakukan dengan tujuan untuk memutus transmisi penularan virus campak dan rubella pada anak usia 9 bulan sampai kurang dari 15 tahun.

Selain memaparkan tentang bahaya virus campak-Rubella, Bupati Inhil juga mengatakan pencapaian target Pemerintah Kabupaten Inhil untuk imunisasi campak rubella terhadap anak ialah sebesar 95 persen sampai saat ini.

Kepala Dinas Kesehatan Inhil, Zainal Arifin menjelaskan, imunisasi campak-Rubella akan dilaksanakan dalam kurun waktu dua bulan, mulai dari Agustus hingga September 2018.

Terdapat sekitar 197.799 anak yang akan diimunisasi mulai usia 9-15 tahun.

Lebih lanjut Zainal memaparkan, untuk Agustus imunisasi akan menyasar anak sekolah mulai PAUD, TK SD dan SMP sederajat, selanjutnya pada bulan September target di daerah-daerah dengan mengerahkan seluruh fasyankes.

Zainal menerangkan, tujuan pemberian vaksin tidak lain adalah untuk memproteksi anak-anak dari penyakit-penyakit. Meningkatkan kekebalan tubuh terhadap serangan campak yang dapat menyebabkan komplikasi serius seperti kebutaan, ragam otak, gizi buruk.

"Selanjutnya dapat menyebabkan kecacatan bagi penderita Rubella, katarak, ketulian serta kelainan pada otak," jelas Zainal Arifin.