Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pemerintah Provinsi Riau menyatakan akan menunda pemberian imunisasi Campak atau Measles dan Rubella (MR) khusus bagi umat muslim sesuai kebijakan Kementerian Kesehatan RI dan kesepakatan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Tindakan kita sesuai dengan arahan Kemenkes. Karena ada beberapa hasil kesepatan antara Menkes dan MUI, jadi itu yang kita ikuti, " kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Mimi Yuliani Nazir kepada antara di Pekanbaru, Sabtu.
Sebaliknya bagi masyarakat yang tidak keberatan dan bersedia diimunisasi MR (non muslim) program akan terus berlanjut.
Mimi menjelaskan sesuai surat edaran Kemenkes dari hasil pertemuan dengan MUI Jumat dinyatakan, untuk masyarakat yang tidak memiliki keterikatan tentang kehalalan/kebolehan secara syari tetap dilaksanakan imunisasi.
"Jadi kita serahkan sepenuhnya terhadap masyarakat kebutuhan masyarakat tentang vaksin MR ini," tegas Mimi.
Sementara informasi yang berhasil dirangkum antara Ketua MUI Maruf Amin telah menggelar pertemuan dengan Menkes Nila Moeloek untuk membahas polemik Vaksin Measles Rubella yang diproduksi Serum Institute of India (SII) di Kantor MUI, Jumat (3/8/2018).
Dalam pertemuan tersebut diputuskan pihak Menkes RI akan menunda pelaksanaan imunisasi MR bagi umat Muslim hingga ada sertifikat halal dari produk tersebut.
"Menkes RI menunda pelaksanaan imunisasi MR bagi masyarakat Muslim sampai ada kejelasan hasil pemeriksaan dari produksen (SII) dan ditetapkan fatwa (halal) MUI," jelas Sekretaris Komisi Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan tertulis, Jumat (3/8/2018).
Sementara, menurut Asrorun, bagi masyarakat non-Muslim atau yang tidak memiliki keterikatan tentang kehalalan, tetap bisa mengikuti program imunisasi MR.
Ia juga mengungkapkan pihak Kemenkes dan PT Biofarma selaku importir juga akan segera mengajukan sertifikasi halal untuk vaksi MR dan mengajukan permohonan fatwa tentang pelaksanaan imunisasi MR.
"Menkes RI atas nama negara mengirim surat ke SII untuk memberikan dokumen terkait bahan-bahan produksi vaksi MR dan akses untuk auditing guna pemeriksaan halal. Komisi Fatwa juga akan segera membahas dan menetapkan fatwa dalam waktu secepatnya," imbuhnya.
Program imunisasi MR menuai polemik lantaran vaksin yang digunakan belum mendapatkan sertifikasi halal dari MUI. Dalam pertemuan tersebut, pihak MUI menjelaskan sesuai Fatwa Nomor 4/2016, imunisasi sebenarnya boleh dilakukan asal menggunakan vaksin yang halal dan suci.
***4***
Berita Lainnya
Erick: BUMN gelar operasi pasar tambahan untuk minyak goreng, sesuai arahan pak Jokowi
08 January 2022 19:36 WIB
Sesuai arahan KPK, kendaraan dinas Meranti ditertibkan
16 March 2021 19:06 WIB
Sesuai arahan Menteri ESDM, tarif listrik untuk tujuh golongan PLN turun
03 October 2020 13:41 WIB
Imunisasi Campak Rubella Riau Baru 13,7 Persen
28 August 2018 3:40 WIB
Dinkes Dumai Tunda Program Imunisasi Campak Rubella
06 August 2018 15:40 WIB
Belum ada Kejelasan Soal Kehalalan Imunisasi Campak Rubella, Warga Pekanbaru Keberatan Anaknya Divaksin
04 August 2018 22:00 WIB
1.777 Anak di Tenayan Raya Diimunisasi Campak Rubella, 387 Menolak
04 August 2018 21:35 WIB
Tunggu Sertifikat Halal MUI, Imunisasi Campak Rubella bagi Muslim di Meranti Ditunda
03 August 2018 17:55 WIB