Sesuai arahan Menteri ESDM, tarif listrik untuk tujuh golongan PLN turun

id Berita hari ini, berita riau antara, berita riau terbaru,PLN

Sesuai arahan Menteri ESDM, tarif listrik untuk tujuh golongan PLN turun

Dokumentasi - Pekerja melakukan perawatan dan perbaikan kabel Saluran Udara Tegangan Extra Tinggi (SUTET) di kawasan Penjaringan, Jakarta, Rabu (3/7/2019). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.)

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah memutuskan untuk menurunkan tarif listrik tujuh golongan pelanggan PT PLN (Persero) pada periode Oktober hingga Desember 2020 sebagai stimulus kepada masyarakat terdampak pandemi COVID-19.

Tarif listrik tujuh golongan pelanggan tegangan rendah tersebut turun dari sebelumnya Rp1.467/kWh menjadi Rp1.444,7/kWh atau turun Rp22,5/kWh selama tiga bulan mendatang.

Baca juga: PLN berhasil operasikan pembangkit listrik tenaga sampah di Bangka

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam laman Kementerian ESDM yang dikutip di Jakarta, Sabtu, mengatakan penurunan tarif listrik itu sesuai arahan Menteri ESDM Arifin Tasrif kepada Direktur Utama PLN melalui Surat No 291/23/MEM.L/2020 terkait penurunan tariff adjustment untuk pelanggan golongan tegangan rendah terhitung per 1 Oktober 2020.

Ketujuh golongan pelanggan listrik tegangan rendah (TR) yang menikmati penurunan tarif listrik adalah:

R-1 TR 1.300 VA (rumah tangga daya 1.300 VA)

R-1 TR 2.200 VA (rumah tangga daya 2.200 VA)

R-2 TR 3.500 VA -5.500 VA (rumah tangga daya 3.500-5.500 VA)

R-3 TR 6.600 VA (rumah tangga daya 6.600 VA)

B-2 TR 6.600 VA - 200 kVA (bisnis daya 6.600-200.000 VA)

P-1 TR 6.600 VA sd 200 kVA (pemerintah daya 6.600-200.000 VA)

P-3 /TR (pemerintah)

Agung Pribadi menambahkan selain mempertimbangkan kondisi ekonomi rakyat akibat terdampak COVID-19, keputusan pemerintah menurunkan tarif listrik itu juga sebagai wujud negara hadir memberikan kemudahan dan solusi bagi pelanggan listrik.

"Penurunan tarif listrik ini untuk meringankan beban saudara-saudara kita yang paling terdampak akibat pandemi COVID-19 dan sekaligus untuk bisa lebih mendorong roda perekonomian nasional," katanya.

Sementara itu, Executive Vice President Communication and CSR PLN Agung Murdifi melalui keterangan tertulisnya menyatakan bahwa dengan adanya penurunan tarif listrik ini, maka pemerintah dan PLN ingin memberikan kelonggaran beban ekonomi untuk pelanggan golongan tegangan rendah.

"Dengan ini diharapkan masyarakat dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan kegiatan kesehariannya," ungkapnya.

Ia menambahkan penurunan tarif listrik bagi golongan tegangan rendah ini tidak menyertakan syarat apapun.

"Silahkan nikmati penurunan tarif ini dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman," kata Agung Murdifi.

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan stimulus bagi pelanggan rumah tangga berdaya 450 VA dengan pemberian diskon tarif 100 persen alias digratiskan dan pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi yang mendapatkan diskon 50 persen sejak April 2020.

Selain itu, keringanan juga diberikan bagi pelanggan bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100 persen.

Baca juga: Jaringan listrik di Meranti rusak akibat tertabrak kapal tanker

Baca juga: PLN: Perpanjangan stimulus listrik tunggu instruksi dari pemerintah


Pewarta: Kelik Dewanto