MUI Riau Minta Pemerintah Tidak Paksakan Imunisasi Campak Rubella

id mui riau, minta pemerintah, tidak paksakan, imunisasi campak rubella

MUI Riau Minta Pemerintah Tidak Paksakan Imunisasi Campak Rubella

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau meminta pemerintah untuk tidak memaksakan pemberian imunisasi measles dan rubella (MR) kepada masyarakat, melainkan harus mendorong pendaftaran produk vaksin tersebut untuk dicek kandungannya guna memastikan halal atau tidak.

"Tidak bisa dipaksa-paksa, tidak boleh itu. Inikan berkaitan dengan agama. Kita bukan mengapakan (menolak vaksin) pemerintah, tapi harus bersertifikat halal dulu," kata Ketua MUI Riau, Prof. DR HM Nazir Karim di Pekanbaru, Kamis.

Ia menjelaskan, pemasalahan pro dan kontra vaksin MR bersumber dari produsen vaksin tersebut yang hingga kini belum mengantongi sertifikasi halal dari MUI. Sebabnya, produsen vaksin sampai kini tidak mengajukannya ke Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dna Kosmetika (LPPOM) MUI.

Seharusnya, sejak tahun lalu produsen vaksin sudah mendaftarkan ke MUI untuk mendapatkan sertifikat halal.

"Jangankan untuk mendapatkan sertifikat halal, mengajukan saja sampai saat ini belum dilakukan pihak produsen. Seharusnyakan tahun ini sudah selesai sertifikasi halalnya, tapikan tidak dilakukan," katanya.

MUI Riau mengimbau agar umat muslim jangan dulu melakukan vaksin campak atau MR tersebut sampai bisa dipastikan kandungan pada vaksin tersebut halal atau tidaknya. Setiap barang termasuk vaksin yang masuk ke dalam tubuh umat muslim, harus berasal halal.

Tanpa ada itu, MUI merasa ditekan oleh pemerintah dan sejumlah pihak untuk menghalalkan vaksin tanpa ada kajian yang bisa dipertanggungjawabkan.

MUI sangat berharap agar Kementerian Kesehatan mendorong produsen vaksin untuk segera mendaftarkan produknya ke LPPOM MUI. Apabila hasilnya dalam kandungan vaksin itu ada yang tidak halal, maka MUI akan juga akan mencari solusinya.

Jika memang kondisinya darurat dan tidak ada lagi pengganti vaksin yang lain, maka itu juga diatur dalam hukum Islam terkait penggunaannya.

"Kalau memang tidak bisa lagi, dan anak-anak kita akan mati ya itu memang boleh, walaupun zatnya haram. Tapi pernyataan tersebut harus oleh ahli dan yang berkompeten, tidak bisa oleh sembarangan orang. Makanya Kemenkes harus mendorong produsen (vaksin) untuk mensertifikasi halal produknya itu," katanya.

Meski begitu, MUI juga mempersilakan apabila ada yang tetap ingin divaksin MR.

"Bagi yang mau ya terserah saja. Tapi yang jelas MUI sudah mengatakan seperti itu (haram), kalau ada umat muslim yang mau vaksin juga, ya itu hak masing-masinglah," ujarnya.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Riau, ada lebih dari 1,9 juta anak yang menjadi sasaran imunisasi MR dari anak usia 9 bulan sampai 15 tahun. Target pencapaiannya minimal 95 persen selama pelaksanaan imunisasi pada Agustus-September.

Cakupan imunisasi MR per 1 Agustus 2018 di Riau adalah 3,434 persen. Data itu berdasarkan laporan dari 12 kabupaten/kota dan 174 Puskesmas di daerah tersebut.

***4***