Sidang TPPU PT BLJ Bengkalis, Saksi Dimarahi Hakim Soal Aliran Rp300 Miliar

id sidang tppu, pt blj, bengkalis saksi, dimarahi hakim, soal aliran, rp300 miliar

Sidang TPPU PT BLJ Bengkalis, Saksi Dimarahi Hakim Soal Aliran Rp300 Miliar

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru mencecar tiga saksi dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Bumi Laksamana Jaya Kabupaten Bengkalis senilai Rp300 miliar.

Tiga saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu, masing-masing adalah mantan manajer keuangan dan manajer umum perusahaan pelat merah tersebut.

Saksi Ari Suryanto yang merupakan mantan manajer keuangan PT BLJ menjadi saksi yang paling banyak dicecar hakim. Terutama terkait aliran dana Rp300 miliar ke sejumlah perusahaan. Sejatinya, dana itu disuntikkan oleh Pemkab Bengkalis untuk pembangunan dua pembangkit listrik.

Namun, dana itu justru menyebar ke sejumlah perusahaan dan anak perusahaan, yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan pembangunan pembangkit listrik tersebut.

Ari yang dihadirkan sebagai saksi sebenarnya juga terpidana dalam kasus megakorupsi tersebut. Dia menerima hukuman sembilan tahun penjara dalam kasus itu. Namun, hari ini dia kembali dihadirkan jaksa untuk memberikan keterangan dalam perkara TPPU-nya.

Selain Ari, turut hadir dua saksi lainnya yang diperiksa secara bersamaan oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Khamazaro Wawuru, di antaranya mantan manajer umum PT BLH Gerry Lafendi dan mantan manajer keuangan lainnya Adnan.

Ari yang lebih banyak dicecar hakim terkait aliran dana tersebut mengatakan bahwa suntikan dana sebesar Rp300 miliar ke PT BLJ pada 2012 banyak disebar ke sejumlah anak perusahaan maupun perusahaan rekanan.

Akan tetapi, perusahaan-perusahaan yang turut menikmati uang rakyat itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan pembangunan dua pembangkit listrik. Di antara perusahaan itu ada yang bergerak dibidang konstruksi, perkebunan, properti dan lainnya.

"Semuanya atas perintah Pak Dirut (Yusrizal Andayani)," kata Ari.

Yusrizal merupakan mantan Dirut PT BLJ yang menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Atas tindakan itu, Hakim lantas bertanya apakah saksi tidak pernah menanyakan kepada terdakwa kenapa dana itu justru menyebar ke beberapa perusahaan. Bahkan, uang itu saat ini raib sementara pembangkit listri tak kunjung selesai.

Ari tidak banyak berkomentar saat dicecar hakim. Dua saksi lainnya juga tidak banyak menjelaskan pertanyaan-pertanyaan hakim yang mengejar alasan beredarnya uang itu ke beberapa perusahaan lainnya.

"Kelihatan sekali ini permainan kalian semua. Kotor, bau busuk," kata Hakim ketua tegas setelah mendengar keterangan para saksi.

Hakim mempertanyakan pertanggungjawaban Ari sebagai manajer keuangan saat membagi bagi uang itu ke sejumlah perusahaan. Selain itu, dia juga menanyakan apakah ada kesepakatan pemerintah sebagai pemilik perusahaan yang mengizinkan uang itu disebar kemana-mana.

"Sekarang saya tanya, di mana uang itu sekarang? Itu uang besar. Jangan main-main kalian," tegasnya.

Seluruh pertanyaan itu tidak mampu dijawab para saksi. Dalam persidangan lanjutan itu, Hakim terus mengejar kemana saja aliran dana pemerintah tersebut meski saksi tidak jelas merincikan alirannya.

Korupsi itu berawal ketika PT BLJ tidak sanggup menuntaskan pembangunan dua unit pembangkit listrik. Yang terjadi justru perusahaan ini menginvestasikan uang penyertaan modalnya ke sejumlah perusahaan lainnya yang tidak sesuai peruntukan awalnya.

Untuk diketahui, selain Yusrizal Handayani juga terdapat pesakitan lainnya dalam kasus ini, yaitu Suhernawati.

Terkait dengan Suhernawati, JPU belum bisa menghadirkannya ke persidangan. Pasalnya, dia tengah menunggu putusan kasasi dalam perkara lain di Bogor, dan pihak JPU belum mendapat izin dari PN Bogor.

Perkara ini bermula dari penyertaan modal dari Pemkab Bengkalis ke perusahaan pelat merah itu senilai Rp300 miliar itu untuk pembangunan dua unit pembangkit listrik di Kabupaten Bengkalis pada 2012 silam. Namun kenyataan, uang tersebut tidak digunakan sesuai peruntukkannya.

Selain TPPU, Yusrizal juga telah dinyatakan bersalah dalam perkara utamanya, yaitu tindak pidana korupsi penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bengkalis itu. Saat ini, Yusrizal telah mendekam di sel tahanan.

Dalam penanganan perkaranya, Kejati Riau juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dalam perkara ini. Aliran dana dalam dugaan TPPU ini menyasar sejumlah perusahaan, termasuk satu sekolah internasional di Kota Pekanbaru yang berada di Jalan Arifin Ahmad, yang bernama International Creative School (ICS).

Selain Yusrizal, perkara korupsi itu juga menjerat sejumlah nama lainnya. Mereka adalah, staf ahli Direktur PT BLJ, Ari Suryanto, mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh, mantan Sekdakab Bengkalis Burhanuddin, mantan Kepala Inspektorat Bengkalis Mukhlis, dan Komisaris PT BLJ Ribut Susanto.

Nama-nama disebut di atas telah dinyatakan bersalah dalam perkara yang merugikan keuangan negara Rp265 miliar.