Kejari Bengkalis Banding Terkait Kasus Korupsi BLJ

id kejari bengkalis, banding terkait, kasus korupsi blj

Bengkalis, (Antarariau.com)- Kejaksaan Negeri Bengkalis, Provinsi Riau, menyatakan banding terkait putusan pengadilan tipikor Pekanbaru terhadap dua terdakwa kasus korupsi penyertaan modal pembangunan pembangkit listrik Pemda Bengkalis pada PT Bumi Laksamana Jaya Bengkalis sebesar Rp300 miliar.

"Dalam persidangan, kita menuntut dua terdakwa, yang pertama mantan Direktur PT Bumi Laksamana Jaya Yusrizal Andayani dengan hukuman 18 tahun penjara, dan pada Mantan Staf Ahli bagian keuangan Ari Suryanto 16 tahun penjara, tapi pengadilan telah menvonis terhadap Yusrizal hanya sembilan tahun dan pada Ari hanya enam tahun penjara, "kata Kasie Pidsus Kejari Bengkalis, Yusuf Luqita Danawihardja, di Bengkalis, Selasa.

Ia mengatakan, berdasarkan vonis yang dinilai tidak relevan tersebut pihak Kejari Bengkalis menyatakan banding kepengadilan lebih tinggi.

"Upaya banding ini untuk mencari keadilan, sebab kerugian negara mencapai Rp 265 Milyar dari jumlah penyertaan modal Rp300 miliar itu vonis keadilan jauh dari tuntutan kita," ujarnya.

Ia menjelaskan, mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut pihaknya masih melakukan pendalaman lidik.

"Untuk sementara masih tiga tersangka yang terjerat TPPU ini, yakni Mantan Direktur BLJ Yusrizal Andayani, Mantan Staf ahli bagian keuangan Ari Suryanto serta Komisaris PT. SCR, Dodi Setiadi," ujarnya lagi.

Sebelumnya Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah memvonis dua terdakwa kasus Korupsi PT. BLJ, Yusrizal Handyani 9 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 18 tahun penjara, ditambah uang denda Rp 500 juta dengan subsidair 6 bulan penjara, dan diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 11 miliar, atau menjalani kurungan selama 3 tahun.

Selanjutnya, Mantan Staf Ahli BLJ Bagian keuangan Ari Suryanto divonis 6 tahun penjara yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang mencapai 16 tahun penjara, subsider 3 bulan penjara.

Kejari Bengkalis menilai vonis kedua tersangka korupsi yang merugikan Negara mencapai Rp265 miliar tersebut tidak relevan dan akan melakukan banding.