Pekanbaru, (Antarariau.com) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis, Burhanudin terkait korupsi penyertaan modal ke BUMD Bengkalis, PT Bumi Laksamana Jaya.
"Pemeriksaan Tim Kejagung masih berlanjut dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Hari ini Sekda Bengkalis yang dimintai keterangan oleh tim Kejagung," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Mukhzan kepada Antara di Pekanbaru, Selasa.
Dari pantauan Antara, Burhanudin tiba di gedung Pidana Khusus Kejati Riau, tempat dilakukannya pemeriksaan oleh Kejagung pada Selasa pagi. Selain Burhanudin, Mukhzan mengatakan tim Kejagung sebelumnya turut memeriksa tiga pejabat pada Senin lalu (14/3).
Ketiganya adalah Hamdan selaku Kepala Bagian Ekonomi Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Joni Indra yang menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Bengkali serta Mukhlis sebagai Komisaris Utama PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ).
Kejagung melanjutkan proses penyidikan perkara ini, setelah sebelumnya dibuka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.
Menurut Mukhzan, Tim Kejagung akan berada di Riau selama sepekan mendatang. "Tim akan berada di sini selama sepekan," jelasnya.
Dalam perkara yang sebelumnya ditangani Kejari Bengkalis ini, majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru telah memvonis dua terdakwa. Kedua terdakwa yakni Yusrizal Handayani dan Ari Suryanto divonis berbeda. Untuk Terdakwa Yusrizal Andayani divonis 9 Tahun penjara, denda Rp500 Juta, subsider 6 bulan penjara.
Selain itu, mantan Direktur PT BLJ ini juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) Rp11 Miliar.
Sementara terdakwa Ari Suryanto selaku mantan staf ahli Direktur divonis enam tahun penjara oleh Majelis hakim. Majelis Hakim menilai Ari terbukti bersalah dalam perkara dugaan pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp269 Miliar. Selain itu ia juga diwajibkan membayar denda Rp200 Juta, subsidair tiga bulan kurungan. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Riau
Kasus ini berawal ketika Pemkab Bengkalis menyertakan modal ke PT BLJ sebesar Rp300 Miliar pada 2012 silam. Anggaran itu sedianya diperuntukkan untuk pembangunan dua Pembangkit Listrik PLTGU, di Buruk Bakul, dan Kecamatan Pinggir, Bengkalis.
Namun, alokasi dana tersebut dalam kesepakatan RUPS PT BLJ justri diinvestasikan ke sejumlah perusahaan yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan pembangunan PLTGU tersebut.
Sejumlah perusahaan yang menerima aliran dana itu diantaranya adalah PT Sumatera Timur Energi dan PT Riau Energi Tiga, nominalnya mulai dari jutaan rupiah sampai dengan miliaran baik dalam bentuk investasi, beban operasional, yang tidak ada hubungannya dengan pembangunan PLTGU.
Berita Lainnya
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB
Sejumlah Produk Kosmetik Dan Makanan Kadaluarsa Disita Pihak Polres Bengkalis
16 December 2016 23:15 WIB