Pekanbaru, (Antarariau.com) - Penyidik Jaksa Agung Muda (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa komisaris BUMD Bengkalis PT Bumi Laksamana Jaya, Ribut Susanto terkait dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis ke perusahaan plat merah tersebut.
"Pemeriksaan Jampidsus terkait perkara BLJ masih berlanjut. Hari ini satu orang diperiksa atas nama Ribut (Susanto)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Mukhzan kepada Antara di Pekanbaru, Kamis.
Mukhzan mengatakan Ribut diperiksa di ruang penyidik Pidana Khusus Kejati Riau yang dalam beberapa hari terakhir digunakan penyidik Kejagung memeriksa sejumlah saksi.
Ribut menjabat sebagai Komisaris BUMD PT BLJ pada 2012 lalu. Dari informasi yang dirangkum, Ribut menduduki posisi tersebut lantaran menjadi ketua tim pemenangan Bupati Bengkalis kala itu, Herliyan Saleh.
Selain Ribut, sebelumnya penyidik turut memeriksa dua terpidana pada tingkat pengadilan pertama dalam kasus korupsi tersebut. Keduanya adalah Direktur Utama PT Bumi Laksama Jaya (BLJ), Yusrizal Andayani, dan Staf Ahli Direktur PT BLJ, Ari Suryanto. Kemudian jaksa turut meminta keterangan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis, Burhanudin, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Bengkalis, Jondi Irwan
Menurut Mukhzan, pemeriksaan masih akan berlanjut hingga Jumat besok (18/3) dengan agenda memeriksa mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh.
Mukhzan mengatakan sesuai jadwal, Herliyan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi sekaligus penyerahan berkas dan tersangka atau tahap II dalam perkara yang menjeratnya saat ini yakni korupsi Bansos Bengkalis.
Dalam perkara yang sebelumnya ditangani Kejari Bengkalis ini, majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru telah memvonis dua terdakwa. Kedua terdakwa yakni Yusrizal Handayani dan Ari Suryanto divonis berbeda. Untuk Terdakwa Yusrizal Andayani divonis sembilan Tahun penjara, denda Rp500 Juta, subsidair enam bulan penjara.
Selain itu, mantan Direktur PT BLJ ini juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) Rp11 Miliar.
Sementara terdakwa Ari Suryanto selaku mantan staf ahli Direktur divonis enam tahun penjara oleh Majelis hakim. Majelis Hakim menilai Ari terbukti bersalah dalam perkara dugaan pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp269 Miliar. Selain itu ia juga diwajibkan membayar denda Rp200 Juta, subsidair tiga bulan kurungan. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Riau
Kasus ini berawal ketika Pemkab Bengkalis menyertakan modal ke PT BLJ sebesar Rp300 Miliar pada 2012 silam. Anggaran itu sedianya diperuntukkan untuk pembangunan dua Pembangkit Listrik PLTGU, di Buruk Bakul, dan Kecamatan Pinggir, Bengkalis.
Namun, alokasi dana tersebut dalam kesepakatan RUPS PT BLJ justri diinvestasikan ke sejumlah perusahaan yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan pembangunan PLTGU tersebut.
Sejumlah perusahaan yang menerima aliran dana itu diantaranya adalah PT Sumatera Timur Energi dan PT Riau Energi Tiga, nominalnya mulai dari jutaan rupiah sampai dengan miliaran baik dalam bentuk investasi, beban operasional, yang tidak ada hubungannya dengan pembangunan PLTGU.
Berita Lainnya
Dugaan korupsi penyertaan modal PT BSP, Kejari Pekanbaru tahan Direktur PT ZES
10 October 2023 12:37 WIB
Kejari Inhil tahan mantan Bupati Inhil terkait korupsi penyertaan modal BUMD
30 June 2022 20:54 WIB
Mantan Bupati Inhil dan Direktur PT GCM tersangka korupsi penyertaan modal
17 June 2022 23:05 WIB
Korupsi Penyertaan Modal BUMD PT BLJ, Kejagung Periksa Sekda Bengkalis
15 March 2016 19:59 WIB
Kejari Siap Usut Korupsi Penyertaan Modal BUMD
10 June 2015 15:37 WIB
Kejari Bengkalis Isyaratkan Tersangka Baru Korupsi Penyertaan Modal
27 April 2014 14:04 WIB
Tahun depan, dua BUMD Riau terima kucuran modal Rp125 miliar
02 December 2021 21:19 WIB
Petani sawit diminta berkontribusi ciptakan pilkada damai di Siak Kecil
16 November 2024 17:41 WIB