Pekanbaru (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru kembali menetapkan seorang tersangka terkait dugaan korupsi penyertaan modal PT Bumi Siak Pusako pasa 2016 lalu, Senin malam (9/10).
Tersangka YA yang merupakan Direktur PT. Zapin Energi Sejahtera (ZES) langsung ditahan
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Rionov Oktana Sembiring Kejari Pekanbaru, Selasa, menyebutkan PT ZES merupakan anak perusahaan PT BSP.
YA diduga melakukan rasuah dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Yang bersangkutan merupakan tersangka dugaan korupsi pembangunan pabrik Marine Fuel OIL (MFO) yang bersumber dari dana penyertaan modal PT BSP tahun 2016," sebut Rionov.
Diterangkannya, pada tahun 2016 PT BSP BUMD menyetujui investasi untuk pembangunan pabrik MFO di Kawasan Permukiman Tanjung Buton (KITB) di Kabupaten Siak.
Salah satunya, seperti pembuatan Feasibility Study atau studi kelayakan yang sebagai dasar persetujuan investasi pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dengan menggunakan data yang tidak benar.
"Sehingga disetujui investasi pembangunan pabrik MFO di KITB Siak yang belum memiliki AMDAL Limbah B3 dan non B3," jelas Rionov.
Dari awal YA dan tersangka F yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka sama-sama menginisiasi investasi pembangunan pabrik MFO. Pada akhirnya pembangunan pabrik MFO di KITB Siak tidak dilaksanakan.
"Sampai hari ini pembangunan pabrik MFO tidak pernah terlaksana dan dana investasi sebesar Rp8.175.600.000 malah habis, sehingga tidak memberikan manfaat sama sekali bagi masyarakat," sambungnya.
Angka tersebut menjadi nilai perhitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara itu. Nilai tersebut didapat berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
Untuk mempercepat proses penyidikan, YA ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
"YA diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana," pungkas Rionov.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Pekanbaru juga telah menetapkan seorang tersangka berinisial F yang merupakan Mantan Direktur PT BSP Zapin terkait perkara serupa, Senin (2/10) lalu.
Berita Lainnya
Dua terdakwa dugaan korupsi di PT BSP dituntut 8,5 tahun penjara
22 May 2024 14:19 WIB
Mantan Direktur PT BSP Zapin jadi tersangka korupsi Rp8,1 M
03 October 2023 12:58 WIB
PT BSP peringati HUT ke-23 dengan bukti kinerja positif dan optimisme produksi
21 October 2024 19:58 WIB
PT BSP tandatangani MoU bersama Kejati Riau
24 September 2024 10:21 WIB
Kebakaran terjadi di Area Cooling Pond, ini penjelasan PT BSP
31 August 2024 14:40 WIB
Kebakaran di tempat pembuangan limbah PT BSP, api membumbung tinggi
31 August 2024 1:58 WIB
Pemkab Siak dan PT BSP serahkan bantuan stunting di Tualang
09 March 2024 8:46 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB