Pekanbaru (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru kembali menetapkan seorang tersangka terkait dugaan korupsi penyertaan modal PT Bumi Siak Pusako pasa 2016 lalu, Senin malam (9/10).
Tersangka YA yang merupakan Direktur PT. Zapin Energi Sejahtera (ZES) langsung ditahan
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Rionov Oktana Sembiring Kejari Pekanbaru, Selasa, menyebutkan PT ZES merupakan anak perusahaan PT BSP.
YA diduga melakukan rasuah dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Yang bersangkutan merupakan tersangka dugaan korupsi pembangunan pabrik Marine Fuel OIL (MFO) yang bersumber dari dana penyertaan modal PT BSP tahun 2016," sebut Rionov.
Diterangkannya, pada tahun 2016 PT BSP BUMD menyetujui investasi untuk pembangunan pabrik MFO di Kawasan Permukiman Tanjung Buton (KITB) di Kabupaten Siak.
Salah satunya, seperti pembuatan Feasibility Study atau studi kelayakan yang sebagai dasar persetujuan investasi pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dengan menggunakan data yang tidak benar.
"Sehingga disetujui investasi pembangunan pabrik MFO di KITB Siak yang belum memiliki AMDAL Limbah B3 dan non B3," jelas Rionov.
Dari awal YA dan tersangka F yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka sama-sama menginisiasi investasi pembangunan pabrik MFO. Pada akhirnya pembangunan pabrik MFO di KITB Siak tidak dilaksanakan.
"Sampai hari ini pembangunan pabrik MFO tidak pernah terlaksana dan dana investasi sebesar Rp8.175.600.000 malah habis, sehingga tidak memberikan manfaat sama sekali bagi masyarakat," sambungnya.
Angka tersebut menjadi nilai perhitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara itu. Nilai tersebut didapat berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
Untuk mempercepat proses penyidikan, YA ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
"YA diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana," pungkas Rionov.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Pekanbaru juga telah menetapkan seorang tersangka berinisial F yang merupakan Mantan Direktur PT BSP Zapin terkait perkara serupa, Senin (2/10) lalu.