Mantan Bupati Inhil dan Direktur PT GCM tersangka korupsi penyertaan modal

id Mantan Bupati Inhil,Kejati Riau

Mantan Bupati Inhil dan Direktur PT GCM tersangka korupsi penyertaan modal

Gedung Kejaksaan Tinggi Riau. (ANTARA/Riski Maruto)

Pekanbaru (ANTARA) - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil menetapkan mantan Bupati Indra Muchlis Adnan dan Direktur PT Gemilang Citra Mandiri Zainul Ikhwan sebagai tersangka korupsi dalam penyertaan modal pada BUMD Kabupaten Indragiri Hilir PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004-2006, Kamis.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau Bambang Heri Purwanto melalui pernyataannya, Jumat, mengatakan keduanya dinilai bertanggung jawab melakukan penyuapan sehingga menyebabkan kerugian negara hingga sebesar Rp1,1 miliar.

"Ini berdasarkan hasil Pemeriksaan Investigatif BPK Pusat dalam rangka penghitungan keuangan negara pada PT GCM sebesar Rp1.168.725.695," jelas Bambang.

Zainul Ikhwan telah ditahan usai tim penyidik Kejari Indragiri Hilir melakukan pemeriksaan kepadanya sebagai tersangka. Zainul ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II Tembilahan untuk 20 hari ke depan.

"Sedangkan terhadap tersangka Indra Muchlis telah dilakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan tidak hadir. Oleh karena itu, akan dilakukan tindak lanjut dengan melakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan,"lanjutnya.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil pada tahun 2004-2006 telah melakukan penyertaan modal ke PT GCM sebesar Rp4,2 miliar. Uang tersebut bersumber dari APBD PerubahanKabupaten Inhiltahun 2004.

Diduga terdapat perbuatan melawan hukum terkait dengan pendirian PT GCM dan penggunaan uang dinilai melanggar ketentuan yang berlaku.