Kejati Riau Kembalikan Berkas Perkara Tipikor Transmisi

id kejati riau, kembalikan berkas, perkara tipikor transmisi

Kejati Riau Kembalikan Berkas Perkara Tipikor Transmisi

Pekanbaru (Antarariau.com) - Kejaksaan Tinggi Riau mengembalikan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pipa transmisi PDAM Kabupaten Indragiri Hilir ke penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau.

"Berkas kita kembalikan dengan beberapa petunjuk kepada penyidik," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan di Pekanbaru, Selasa.

Pengembalian berkas ke penyidik tersebut merupakan yang kedua kalinya dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Sebelumnya pada Mei 2018 lalu, Kejati Riau juga melakukan hal yang sama yakni mengembalikan berkas perkara untuk dua tersangka dalam perkara itu ke Polda Riau.

Meski mengatakan terdapat beberapa petunjuk jaksa, Muspidauan tidak menjelaskan secara rinci petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik.

Dia hanya menjelaskan bahwa terdapat beberapa syarat formil dan materil yang perlu kembali dipenuhi oleh penyidik.

Sementara itu, dalam berkas yang dikirim penyidik Polda Riau tersebut disebutkan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah SS selaku Direktur PT Panatori Raja yang merupakan pihak rekanan, dan EM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Penetapan kedua tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Riau melakukan gelar perkara medio Februari 2018.

Dugaan korupsi yang ditangani Polda Riau ini berawal dari laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat. Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau tahun 2013 ini, menghabiskan dana sebesar Rp3.415.618.000. Proyek ini diduga tidak sesuai spesifikasi, yang mengakibatkan potensi kerugian negara Rp1 miliar lebih.

Dalam kontrak pada Rencana Anggaran Belanja tertera pekerjaan galian tanah untuk menanam pipa HD PE DLN 500 MM PN 10. Sementara pada lokasi pekerjaan pemasangan pipa, tidak ditemukan galian sama sekali, bahkan pipa dipasang di atas tanah. Selain itu, pada item pekerjaan timbunan bekas galian, juga dipastikan tidak ada pekerjaan timbunan kembali, karena galian tidak pernah ada.

Pekerjaan tersebut dimulai 20 Juni 2013 sampai dengan 16 November 2013, sementara pada akhir Januari 2014 pekerjaan belum selesai. Seharusnya, kontraktor pelaksana PT Panotari Raja diberlakukan denda keterlambatan, pemutusan kontrak, dan pencairan jaminan pelaksanaan.

Namun pihak Dinas PU Riau disebut tidak melakukan hal tersebut. Selain itu, Dinas PU Riau juga diduga merekayasa serah terima pertama pekerjaan atau Provisional Hand Over sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO Nomor: 0/BA.ST-I/FSK.PIPA.TBH.XII/2013 tanggal 13 Desember 2013.

Akibat dari tidak dilakukannya pekerjaan galian tanah, tidak dilakukannya penimbunan kembali galian tanah atau pekerjaan tidak dilaksanakan namun pekerjaan tetap dibayar, negara diduga telah dirugikan Rp700 juta. Denda keterlambatan 5 persen dari nilai proyek sama dengan Rp170.780.900, dan jaminan pelaksanaan 5 persen dari nilai proyek juga Rp170.780.900. Sehingga diperkirakan total potensi kerugian negara Rp1.041.561.800