Warga Belum Kantongi KTP Elektronik Agar Datangi Disdukcapil Pekanbaru untuk Pendataan

id warga belum, kantongi ktp, elektronik agar, datangi disdukcapil, pekanbaru untuk pendataan

Warga Belum Kantongi KTP Elektronik Agar Datangi Disdukcapil Pekanbaru untuk Pendataan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Dinas Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pekanbaru meminta warganya yang sudah merekam data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-e) namun belum mengantongi blangkonya dipersilahkan melapor guna pendataan.

"Tapi dengan catatan yang langsung melaporkan itu masyarakat yang bersangkutan bukan diwakili, " kata Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Baharuddin di Pekanbaru, Rabu.

Baharuddin menjelaskan tujuan himbauan ini agar pihaknya bisa segera mencarikan solusi apa yang menjadi penyebab mengapa warga tersebut belum juga menerima blangko KTP - e padahal sudah merekam data.

Karenanya sebut dia warga yang sudah lama merekam namun belum mendapatkan KTP-e untuk mendatangi loket pengaduan yang ada di kantor Disdukcapil setiap hari kerja.

"Dengan begitu kami pun akan tahu apa penyebab lamanya proses pencetakan, karena kami tahu sangat pentingnya KTP bagi masyarakat," tutur dia.

Apalagi ulas Bahar saat ini pengiriman blanko dari Pemerintah Pusat memang sedang lancar. Sehingga pasti akan mempercepat proses pencetakan KTP-e bagi masyarakat Pekanbaru yang sudah merekam data.

"Karena sesuai SOP, pencetakan KTP-e bisa kami lakukan dalam waktu 14 hari. Tapi kalau pun tak ada kendala, mana berkas yang sudah lama bisa kami prioritaskan untuk segera dicetak," ujarnya.

Menurut dia sejauh ini Dinas Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pekanbaru mencatat ada sebanyak 623.095 jiwa warga Pekanbaru yang sudah melakukan perekaman KTP-e dari total penduduk wajib memiliki KTP 640.329 jiwa.

"Dari angka tersebut masyarakat Pekanbaru yang sudah memiliki KTP-e sebanyak 616.813 jiwa," imbuhnya.

Diakuinya selama ini masih ada keluhan masyarakat tentang lambatnya proses pencetakan KTP-e. Hal ini disebabkan alat pencetakan yang ada di Disdukcapil dari delapan hanya empat unit yang masih bisa digunakan.

"Untuk alat pencetakan empat yang bisa digunakan di kantor. Selain itu, bagi masyarakat yang belum merekam, bisa langsung merekam di UPTD Kecamatan yang memiliki alat perekaman," pungkasnya.

Sementara itu Uluan Manurung salah satu warga Labuh Baru Timur, Pekanbaru mengakui sampai saat ini masih mangantongi Surat Keterangan (Suket) sebagai identitas dirinya. Padahal ia sudah merekam data bertahun-tahun lalu.

"Saya juga tidak tahu kenapa KTP-e saya belum selesai di cetak, sudah bosan menanyakan ke Kantor Camat selalu jawabannya nihil, " ujarnya kesal. Ia berharap dengan informasi ini ia akan mendapatkan jawaban kenapa KTP-e dirinya belum selesai.