Al Amin
Selatpanjang, (Antarariau.com) - Kepolisian Resor Kepulauan Meranti, Riau, berhasil menangkap empat orang tersangka narkoba di Selatpanjang, Rabu (11/4), yang satu diantaranya seorang gadis.
Keempat tersangka tersebut yakni PS binti AZ (28), SL bin EL(21), FS bin AS (36) dan MN bin KM (36).
"Barang bukti sabu kurang lebih 1,46 gram diamankan anggota dibungkus dalam sembilan paket dan disimpan dalam kaleng permen," kata Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP La Ode Proyek, di Selatpanjang, Kamis.
Menurut dia, tersangka PS memang telah menjadi target pihaknya dan dari proses lidik yang dilakukan diketahui keberadaan tersangka berada di rumahnya.
"Ketika ditangkap ada tiga tersangka lain bersama PS," sebutnya.
Saat proses penggrebekan PS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari IN untuk dijual kembali.
"Saat dikejar tim, IN sudah melarikan diri dan kini masuk DPO kita," kata Kapolres.
Para tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) jo, pasal 127 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain mengamankan barang bukti sabu, Tim Opsnal Narkoba Polres Meranti juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 3.200.000, satu set alat hisap dan lima buah telepon seluler.
"Para tersangka sudah diamankan di Mako Polres guna penyelidikan lebih lanjut," terang AKBP La Ode Proyek.
Lebih jauh dikatakannya, Polres Kepulauan Meranti tidak akan mentolerir semua bentuk tindak pidana narkoba baik kalangam sipil ataupun anggota kepolisian.
"Semuanya jelas, siapapun dia akan kita proses. Jangan lagi ada yang main-main dengan narkoba," imbaunya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kapolsek Tebingtinggi AKP Syafril dicopot dari jabatannya dan dibawa Propam Polda Riau untuk diproses terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dengan melepaskan tersangka narkoba dengan alasan rehabilitasi.
***2***