Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Riau untuk tahun 2026 telah menyiapkan alokasi Bantuan Keuangan Khusus (BKK)sebesar Rp 1.591 miliar guna memperkuat 1.862 Pos Bantuan Hukum yang telah terbentuk di seluruh desa dan kelurahan se Provinsi Riau yang di gagas Kementerian Hukum sebagai implementasi dari Astacita ke 7 Pemerintah Presiden Prabowo untuk memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi .
Hal tersebut disampaikan Gubernur Riau, Abdul Wahid dalam peresmian secara serentak Posbankum di Provinsi Riau yang dilakukan oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang berlangsung di Gedung Daerah, Balai Serindit, Pekanbaru, Selasa (21/10).
"Hari ini kita bersyukur karena Posbankum desa/kelurahan merupakan wujud nyata kehadiran keadilan yang merata sampai ke pelosok desa", ucapnya.
Masyarakat Riau sebagian besar hidup di kawasan perkebunan, bergantung pada tanah dan sering berhadapan dengan persoalan agraria atau konflik batas lahan, jelasnya.
Banyak mereka bukan pelanggar hukum tetapi justru korban dari ketidaktahuan hukum. Mereka tidak tahu bagaimana mencari, tidak tahu siapa uang bisa membela hak mereka, sebutnya.
Karena itu, katanya, kehadiran Posbankum sangat bermakna. Posbankum hadir sebagai jembatan bagi masyarakat untuk mencari keadilan sekaligus menjadi simbol hadirnya negara di tengah masyarakat. Disinilah rakyat kecil dapat brrtanya, mengadu tanpa rasa takut dan tanpa biaya.
Kami bersyukur atas sinergi uang kuat antara Kementerian Hukum, BPHN , Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota serta seluruh organisasi bantuan hukum kini telah terbentuk 1.862 PBH di seluruh desa/Kelurahan se-Provinsi Riau.
"Capaian ini adalah tonggal bersejarah bagi akses hukum di daerah", katanya.
Saat ini telah dilatih 2.500 paralegal dari 3.724 orang yang akan menjadi ujung tombak pelayanan hukum di akar rumput. Bahkan 13 Kepala Desa dan Lurah telah lulus sebagai juru damai yang akan menjadi pelopor penyelesaian masalah dengan musyawarah bukan dengan pertengkaran.
Kami tidak ingin Posbankum sebagai simbol saja tetapi benar-benar berfungsi dan berdampak bagi masyarakat sesuai dengan Posbankum Berdampak yaitu berkeadilan, dinamis, akuntabel, mengayomi, partisipatif dan kolaroboratif, pungkasnya.
Dalam peresmian Posbankum tersebut, Kanwil Hukum Riau juga melakukan penandatanganan 13 Nota Kesepahaman (MoU) dengan perguruan tinggi di Riau untuk memperkuat pengembangan sumber daya hukum. Serta penandatanganan 19 Perjanjian Kerja Sama (PKS) strategis dengan Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi Provinsi Riau, BNNP Riau, Kanwil BPN Provinsi Riau, serta 12 Kepala Daerah dan Gubernur Riau.
Riau adalah salah satu dari 11 provinsi yang telah 100 persen posbankum di seluruh desa/kelurahan.