Panwaslu Rohil: Baliho yang Dipasang KPU Tanggungjawab Timses, Kalau Dirusak Lapor Polisi

id panwaslu rohil, baliho yang, dipasang kpu, tanggungjawab timses, kalau dirusak, lapor polisi

Panwaslu Rohil: Baliho yang Dipasang KPU Tanggungjawab Timses, Kalau Dirusak Lapor Polisi

Dedi Dahmudi

Rokan Hilir, (Antarariau.com) - Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau menyatakan bahwa spanduk atau baliho yang rusak sudah menjadi tanggung jawab tim sukses.

"Persoalan baliho rusak yang telah dipasang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hilir sebenarnya itu sudah menjadi tanggung jawab tim sukses pasangan calon," ujar Syahyuri di Bagansiapiapi, Sabtu.

Syahyuri mengaku pihaknya sebelumnya juga sudah mengadakan rapat bersama KPU setempat terkait pemasangan alat peraga kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau periode 2019-2024.

"Kalau masalah baliho yang dirusak laporannya di kepolisian karena itu sudah menjadi pidana murni," tuturnya.

Sejauh ini, ujar dia belum ada laporan mengenai hal tersebut, namun pihaknya sudah melakukan koordinasi bersama anggota bahwa rata-rata di kecamatan banyak dirusak oleh orang yang tidak dikenal.

"Ada juga beberapa kecamatan itu sudah dilaporkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ke Polsek setempat," demikian Syahyuri