Bagansiapiapi, Rohil (Antarariau.com) - Sejumlah pendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 4 Herman Sani-Taem Pratama (Mantap) berencana akan menggelar aksi damai di kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Rokan Hilir, namun aksi tersebut batal dilakukan dan memutuskan untuk bertemu Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Rohil.
Saat itu kedatangan Tim Advokasi paslon Mantap Parulian Sitanggang diterima oleh Ketua Panwaslu Rohil Jaka Abdillah, pihak kepolisian Polres Rohil, serta delegasi pendukung pasangan nomor urut 4 dikantor Panwaslu Rohil, Senin.
Dalam pertemuan itu, Parulian meminta Panwas Rohil segera menindaklanjuti rekomendasi ke KPUD Rohil tentang adanya pelanggaran.
Menurutnya, dugaan pelanggaran yang sudah disampaikan dengan bukti hendaknya bisa dibuktikan atau rekomendasi dari tim advokasi supaya Panwas mendiskualifikasikan Paslon bersangkutan.
Merujuk dalam surat yang pernah disampaikan, tim advokasi meminta persoalan pelanggaran Pilkada di Kecamatan Simpang Kanan ditindaklanjuti.
Kemudian dalam surat balasan Panwas menyebutkan sudah ditindaklanjuti dan sedang dalam proses ke Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu) Polres Rohil.
Kehadiran tim advokasi sekaligus melakukan konfirmasi langsung mempertanyakan realisasi laporan pelanggaran yang banyak belum ditanggapi.
Menanggapi persoalan itu, Ketua Panwas Rohil Jaka Abdillah mengatakan, semua yang disampaikan tim advokasi Mantap sedang dalam proses.
Panwas sendiri selama Pilkada sudah menerima 20 surat yang terindikasi sebagai pelanggaran, namun dalam menindaklanjuti pelanggaran itu pihaknya harus mengacu dan memiliki sandaran hukum dan mengakui cukup sulit menindaklanjutinya.
Selain itu, Panwas juga tidak memiliki niat untuk menganulir semua surat masuk karena membutuhkan waktu.
"Sebelum tanggal 25 Desember 2015, kita akan tuntaskan dan memberi balasan semua surat masuk baik pelanggaran bersifat administrasi maupun pidana," tegas Jaka.
Dia mengakui, bahwa pihaknya baru memberikan dua balasan surat yakni mengenai beras miskin (Raskin) di Kepenghuluan Pujud Selatan dan sudah dilimpahkan ke Sentra Gakumdu, sementara prosesnya sedang berjalan yakni pemanggilan saksi dan pelapor serta pelaku oleh pihak kepolisian.
Terkait dengan model cF KWK yang digunakan orang lain, terangnya sudah jadi temuan Panwas dan ini juga sudah diteruskan ke KPUD Rohil untuk segera ditindaklanjuti, karena ada unsur kelalaian KPPS yakni di TPS 01 dan 02 Bukitmas Kecamatan Simpang Kanan.
"Saksi Paslon sudah ditindaklanjuti. Perlu diingat, mengenai pembatalan Paslon bukan ranah Panwas tetapi PTUN," imbuhnya.
(adv)
Oleh Dedi Dahmudi
Berita Lainnya
Ini Tanggapan Tim Advokasi Menyusul Ditolaknya Gugatan Praperadilan SP3
08 November 2016 19:00 WIB
Tim Advokasi Temukan Kejanggalan Dalam Penetapan SP3 Oleh Polda Riau
31 October 2016 13:10 WIB
Menkopolhukam: Tidak Ada Tim Advokasi Presiden
20 December 2013 10:57 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB